BeritaPemerintahan

Perwakilan THL di DLHK Menyampaikan Inspirasi ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru

×

Perwakilan THL di DLHK Menyampaikan Inspirasi ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perwakilan tenaga kerja Harian lepas di dinas lingkungan Hidup dan kebersihan, menyampaikan inspirasi mereka ke Komisi 1 DPRD kota pekanbaru yang membidangi pemerintahan, senin (11/01/2021)

Perwakilan THL, Zainuddin mengatakan, kedatangan mereka di DPRD merupakan bentuk upaya mencari perlindungan dan berharap rekomendasi DPRD Pekanbaru menyikapi banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan ini.

Example 300x600

Apalagi, cara pemberhentian mereka juga kurang elok, dimana Kadis LHK hanya memberitahukan pemberhentian ini tengah malam melalui grup WhatsApp.

Zainudin menegaskan, Walikota Pekanbaru harus segera mengevaluasi atau membebastugaskan Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono karena dinilai sikap dan perilakunya tidak dapat diterima oleh para THL tersebut.

“Kita minta Pemko Pekanbaru memberhentikan dan membebastugaskan Agus Pramono, dan kemudian mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan. Baik itu di DLHK atau di OPD lain,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, jika DLHK ingin memberhentikan pekerjanya, harusnya dilakukan dengan cara yang tepat dan manusiawi, bukan dengan melalui aplikasi WhatsApp seperti ini.

“Kita hidup di negara hukum, jadi ada aturan main yang harus dijalankan dan tidak boleh semau hati sendiri, seharusnya dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh seperti ini dan ada prosedur yang harus dijalankan,” kata Ida.

Pekanbaru, lanjut Ida, merupakan ibukota Riau, dan Riau adalah daerah melayu yang mengedepankan etika dan sopan santun, pemberhentian ini menandakan tidak ada etika dan sopan santun di DLHK.

Sebelum pemberhentian ini diumumkan, para THL malah diminta membuat surat lamaran kerja kembali guna perpanjangan kontrak, namun ketika memasuki hari Kamis (31/1/2020) Agus Pramono malah mengumumkan bahwa kontrak THL tidak lagi diperpanjang.

“Untuk menindaklanjuti ini, kami Komisi I akan rapat internal terlebih dahulu dan kemudian akan mengundang DLHK dan BPSDM, karena BPSDM tidak bisa lepas tangan karena ini membawa nama Pemerintah Kota Pekanbaru,”imbuhan nya.(Aris).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan