BeritaPemerintahan

Bagi Pelanggar PPKM di Mojokerto, Siap-siap Sanksi Denda Hingga 200 Ribu

×

Bagi Pelanggar PPKM di Mojokerto, Siap-siap Sanksi Denda Hingga 200 Ribu

Sebarkan artikel ini

Mojokerto Kota, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) di Kota Mojokerto pada 15 hingga 28 Januari 2021 akan melibatkan 455 personel gabungan. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) secara acak juga dilakukan dua kali sehari. Nantinya, penindakan terhadap pelanggar berupa sanksi denda administratif hingga Rp 200 ribu.

Example 300x600

Selama dua hari terakhir, Pemkot terus menyosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut. Langkah itu menyusul tingginya angka persebaran Covid-19 yang ditandai dengan zona merah. Kota Mojokerto mengikuti 11 kota lain di Jatim yang akan menerapkan PPMK selama dua minggu ke depan. Yakni mulai tanggal 15 hingga 28 januari 2021.

Pengawasan PPKM melibatkan sekitar 455 personel. Meliputi, sekitar 180 porsenel Polri, 70 personel TNI, serta 205 personel satpol PP. Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, personel gabungan tersebut bakal menegakkan penerapan disiplin prokes dan mengawasi kepatuhan masyarakat selama dua minggu ke depan. ’’Jadi kalau ada yang melanggar langsung kita kenakan denda sesuai perda yang berlaku’’ ungkapnya, kemarin (13/1).

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, petugas akan bekerja maksimal untuk memastikan masyarakat mematuhi pembatasan. Hal ini sebagai upaya memutus rantai persebaran Covid-19 yang kian mengganas. ’’Meningkatnya angka Covid-19 ini telah berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Sehingga masyarakat diminta untuk mematuhi pembatasan ini,’’ ungkapnya.

Pembatasan kegiatan selama dua minggu ini diikuti dengan pengetatan terhadap penerapan prokes. Salah satunya dengan meningkatkan intensitas operasi yustisi. Yakni, dua kali operasi dalam sehari. ’’Dan itu (operasi yustisi) dilakukan selama sehari itu dua kali secara acak. Baik oleh polres maupun polsek,’’ ujarnya.

Petugas bakal menyasar titik-titik kerumunan serta pelaku usaha yang melanggar pelaksanaan pembatasan. Ditegaskannya, mereka yang diketahui melanggar dijatuhi sanksi denda admistratif mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. ’’Bagi (masyarakat) yang tidak menggunakan masker didenda Rp 50 ribu serta denda untuk pelaku usaha Rp 200 ribu,’’ terangnya.

Menurutnya, penindakan itu sudah sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Dasar penindakan itu, lanjutnya, juga berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

’’Dalam surat edaran itu (surat edaran terkait PPMK Kota Mojokerto) sudah jelas bahwa ada pembatasan kegiatan. Semisal pelaku usaha di atas pukul 20.00 akan diberikan saksi berupa operasi yustisi nanti dengan denda Rp 200 ribu,’’ tuturnya.

Deddy menegaskan, pembatasan kegiatan ini tidak diikuti dengan pembatasan wilayah. Sehingga selama dua minggu tersebut tidak ada penyekatan jalur keluar masuk Kota Mojokerto sebagaimana yang diterapkan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). ’’Tidak ada pembatasan wilayah. Tidak kita lakukan,’’ pungkasnya. (Aris)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan