BeritaFeatured

LSM GAPURA di Panggil Polres Sukabumi, Terkait Postingan di Media Sosial Ketua Gapura: Kami Akan Lapor Balik

×

LSM GAPURA di Panggil Polres Sukabumi, Terkait Postingan di Media Sosial Ketua Gapura: Kami Akan Lapor Balik

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait postingan media sosial yang mempertanyakan dugaan korupsi penyaluran dana Program Rehabilitas Sosial-RUTILAHU, Ketua LSM GAPURA RI, Hakim Adonara dilaporkan pencemaran nama baik oleh istri Bupati Sukabumi, Dra.Hj.Yani Jatnika Marwan, Mpd.

Example 300x600

Hakim Adonara pun diperiksa oleh Penyidik Unit Tipidter SatReskrim Polres Kabupaten Sukabumi selama kurang lebih 3 jam sesuai dengan Surat Panggilan No: B/ 106/ 2021/ Sat Reskrim pada Kamis (21/01/2021).

Pelapor istri Bupati Sukabumi Dra.Hj.Yani Jatnika Marwan, Mpd selaku Ketua FSKSS merasa tidak terima saat namanya dicatut dalam Status Facebook Hakim Adonara “Wuadowwww… yang ada Ibu Marwan (Ibu Bupati) terkiotttt Rutilahu.? Kok bisa.? Terbukti, seret dan penjarakan, eweuh carita.!!!” disertai postingan berita dari media online Pantau.co.id.

Akibat postingan tersebut, Hakim Adonara dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik. Hal ini ditanggapi dingin oleh terlapor Ketum LSM GAPURA, Hakim Adonara sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat kaum pergerakan.

“ Ini kan bukti,jika benar rezim hari ini ipis ceuli dan alergi kritik, saya anggap tidak ada unsur pencemaran nama baik seperti yang dimaksud, konteksnya kan saya bertanya yang ada Ibu Marwan (Ibu Bupati) selaku Ketua FSKSS? Kontennya jelas isi berita disana Fakta bukan Hoax, lalu pencemaran nama baiknya dimana?, jika tidak mau dikritis jangan jadi pejabat” tegas Hakim.

Lebih jauh, Hakim menyebutkan pihaknya akan lapor balik terkait anggaran Rutilahu di Kabupaten Sukabumi.

“ Ya karena dalam undangan klarifikasi ini, penyidik menggunakan UU ITE tetapi Isi pertanyaan seputar Mekanisme Rutilahu, maka tentu kami tidak Akan tinggal diam, kami lapor balik terkait dugaan korupsi anggaran Rutilahu, tapi bukan ke intitusi penegak hukum di Sukabumi” tegas Hakim.

Sementara itu,Ketua Badan koordinator Gapura Palabuhanratu, Jasmin Sopyan menduga pelaporan ketua umum gapura ke polres Sukabumi menggunakan pasal karet UU ITE hanya pengalihan isu dari kasus-kasus lain,seperti kasus video viral oknum kepala desa.

” Ini di duga hanya pengalihan isu saja untuk melemahkan pengawasan atas kasus-kasus lain yang ditangani Polres Sukabumi,” Jelasnya.(Irwan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan