BeritaKriminal

Satreskrim Polres Bogor Amankan Dua Mucikari Pelaku Human Trafficking

×

Satreskrim Polres Bogor Amankan Dua Mucikari Pelaku Human Trafficking

Sebarkan artikel ini

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, dua orang wanita sebagai mucikari diamankan oleh aparat kepolisian.

Example 300x600

Mereka disangkakan Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Dua orang tersangka mucikari atau pelaku perdagangan manusia berinisial NO dan LS ini terancam hukuman penjara selama 3 hingga 15 tahun penjara karena kami mengenakan Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 KUHP,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Jumat, (22/1).

Pria asli Kabupaten Rembang ini menerangkan dalam upaya perdagangan manusia ini, para mucikari bekerjasama dengan pihak pengelola atau karyawan dari vila tersebut.

“Setiap transaksi perdangan manusia atau prostitusi sebesar Rp 500 ribu untuk shorr time, pihak mucikari dan karyawan bila masing-masing mendapatkan keuntungan Rp 100 dan Rp 300 ribu untuk korban perdangan manusia,” terangnya.

Harun menuturkan korban perdagangan manusia dari tersangka NO dan LS ada 6 orang wanita, 4 orang wanita diantaranya dijadikan saksi oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

“Korbannya ada 6 orang dimana mereka merupaka warga Bogor dan Cianjur, 4 orang diantarnya hanya kami jadikan saksi dan saat ini sudah dikembalikan ke masing-masing orang tua,” tutur Harun.

Ia melanjutkan bahwa para tersangka sudah menjalankan aksi perdagangan manusianya selama 1 tahun, dari tangan mereka pihak Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2 juta, dua buah handphone dan beberapa buah kondom. (Moel)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan