BeritaFeatured

Segel Galian C Dicopot, Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas

80
×

Segel Galian C Dicopot, Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perataan lahan di Jalan Bilabong, Jembatan Kopral, Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor,Sebelumnya Di segel petugas lantaran di duga belum mengantongi izin . Namun belum lama ini segel tersebut Dicopot Oknum yang Berlagak tidak takut sanksi hukum.

Example 300x600

Bahkan, saat melakukan penyegelan kedua oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor, tidak mengetahui siapa yang melepas segel di lokasi itu.

Usai disegel yang kedua kalinya pada Jumat (29/01/2021), oleh Sat Pol PP, hari ini Minggu, 31 Januari 2021, Terpantau oleh wartawan penampakan alat berat mulai beraktifitas kembali di lokasi itu.

Dikonfirmasi Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Agus Ridho, mengatakan melalui percakapan Whatsapp, “Ok, nanti saya minta bantuan untuk melakukan tindakan,” singkatnya, kepada wartawan (31/01/2021).

Diberitakan sebelumnya, Sat Pol PP, Kabupaten Bogor, menyegel ulang atau segel kedua, pemerataan lahan (Cut and fill) di jalan Bilabong, jembatan kopral, Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor. Jawa Barat.

Segel sebelumnya yang telah di pasang Sat Pol PP gabungan, telah dilepas atau dicopot, menurut keterangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dadang YB. dilokasi pada Jumat 29 Januari 2021, “ini yang kedua,” katanya.

Hingga segel pertama yang telah dicopot Sat Pol PP tidak mengetahui, “Jadi dari pihak wilayah saja Kecamatan dan Desa tidak mengetahui siapa pemiliknya,” kata Dadang.

Menurut dia, pelaksaan pekerjaan itu belum ada laporan, juga belum diketahui siapa yang menjadi pemilik, “Gak tau, pemilik lahan yang melakukan pekerjaan itu,” katanya.

Tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap galian C Desa Cimanggis ilegal alias bodong.

Truk-truk pengangkut material galian C alias galian bodong dan merusak lingkungan mengakibatkan jalan rusak. Seyogianya semua pruduk hukum pemerentah daerah yg dilaksanakan di daerah harus di dukung sepenuhnya oleh seluruh aparat penegak hukum.agar semua peraturannya tersebut bisa terlaksana dengan baik.

Kalau penegak hukum tidak mendukung berlakunya seluruh produk hukum .maka dapat dikatakan pejabat penegak hukum telah melanggar sumpah jabatan.tindakan yg sewenang wenang tanpa kontrol sosial masyarak maka sudah pasti hukum tidak bisa berjalan sebagaimana yang di harapkan .dalam supremasi hukum .kontrol sosial dan peran masyarakat sangat diharapkan semua pihak.
.(moel)

Tinggalkan Balasan