TALIABU, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2020.
Dengan demikian, berdasarkan nomor : 02/PL.02.3-Kpt/02./8208/Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2020, yakni Hi Aliong Mus dan Ramli.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Hemungsia siadufu, pukul 10:30 WIT, Sabtu (20/2/2021) pagi tadi, dihadiri oleh Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa, Wakil Bupati Pulau Taliabu terpilih, Ramli, Sekda yang juga selaku Plh. Bupati Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru, Bawaslu Pulau Taliabu, jajaran Forkopimda, sejumlah Pimpinan OPD Pulau Taliabu, serta sejumlah partai pengusul paslon terpilih.
Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa dalam sambutannya mengatakan, tahapan demi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu berjalan dengan lancar.
“Dari launching pilkada sampai dengan penetapan pasangan calon pada hari ini,” sambut Arisandi La Isa pada sejumlah para hadirin di gedung Hemungsia siadufu, Sabtu (20/2/2021).
Lanjutnya bahwa, seluruh proses telah dilewati mulai dari pemungutan serta perhitungan suara dan penetapan paslon terpilih.
“Jikalau ada hal-hal yang kurang, itu menjadi catatan untuk kita selaku KPU kabupaten Pulau Taliabu, senantiasa mengenang mewujudkan Demokrasi yang lebih baik di kabupaten Pulau Taliabu,” ucapnya.
Sementara itu, proses perselisihan pemohon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ditolak pada 6 Februari 2021.
“Itu artinya KPU diberikan waktu 5 (lima) hari sejak salinan itu diterima untuk menetapkan calon terpilih. Dan hari ini KPU menetapkan Pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih,” tuturnya.(Sunardi).