Oknum Polisi di Adukan Ke Pengadilan Negri Bobong
BOBONG, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang ibu bhayangkari, Mulyani La besi baru selesai mengikuti sidang kedua di pengadilan Bobong perihal penyampaian saksi dari pihak korban untuk kasus rumah tangga bersama suaminya.
Mulyani menjelaskan, dalam sidang kedua ini terkait penyampain bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam hal ini penelantaran.
Diketahui, Kasus ini berawal adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya yang juga merupakan seorang oknum kepolisian berpangkat Bribka di Polsek Taliabu barat.
Sebelumnya, suami sudah berjanji tidak akan melakukan perselingkuhan yang dilakukannya.
Perjanjian tersebut, dilakukan dengan penandatanganan Surat Pernyataan pada tanggal 02 November tahun 2019, saat oknum polisi berpangkat Bripka itu kedapatan berselingkuh di kos-kosan, dusun Kebun Janda Kab.Taliabu Barat.
Surat pernyataan tersebut, berisi tiga keterangan bahwa oknum polisi berpangkat Bripka itu, tidak akan mengulang lagi perselingkuhan, kemudian bersedia keluar dari rumah tanpa membawa apapun, berupa harta bersama yang diperoleh semenjak menikah, jika kedepan lagi terbukti berselingkuh akan mengikuti proses hukum.
Mulyani menambahkan kasus tersebut harus diselesaikan dengan se adil-adilnya. Sebab, hubungan ini bermasalah semenjak adanya perselingkuhan dari tahun 2019 hingga 2021.
Dalam durasi waktu tersebut, Mulyani tidak pernah dinafkahi oleh suaminya yang juga merupakan oknum Polisi tersebut malah justru di lantarkan.
Maka dari itu dalam kasus ini sebagai korban,”saya meminta kepada pihak pengadilan dalam proses hukum yang berjalan bisa ditegakan yang se adil-adilnya,” tegas Mulyani saat ditemui usai sidang.
Dia berharap kasus ini dilakukan dengan tindakan se-adil adilnya, sehingga bisa berjalan proses hukumnya sesuai yang di harapkan.
Selanjutnya, sidang ketiga akan di laksankan pada kamis 25 Febuari 2021 dengan penyampaian sidang tuntutan berkaitan dengan bukti-bukti yang akan sampaikan.(Sunardi)