TALIABU, LENSANUSANTARA.CO.ID – Memasuki bulan ketiga tahun 2021 ini, Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, diprediksi masih diliburkan.
Seluruh PTT yang diliburkan atau dirumahkan oleh Pemkab Pulau Taliabu tersebut, dikarenakan SK kontrak 2020 telah selesai.
Pasalnya, PTT di Taliabu harus menanggung nasib sampai ada titik terang untuk kembali aktif berkantor.
Pantauan dilokasi sepekan ini, meski dirumahkan (libur), terdapat sejumlah PTT yang masih rutin berkantor.
“Kami berkantor tapi belum digaji, karena setahu saya PTT masih dirumahkan,” ungkap seorang PTT yang enggan menyebut namanya kepada wartawan, saat berkantor di salah satu Dinas di lingkup Pemkab Pulau Taliabu, Kamis (4/3/2021) kemarin.
Dirinya menyampaikan, hampir tiga bulan ini PTT yang dirumahkan masih menunggu respon Pemkab soal aktif berkantor.
“Teman-teman PTT yang lainnya banyak masih menunggu informasi, karena mereka harap untuk masuk kantor lagi,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Plt. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA), Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru, kepada wartawan, Jum’at (5/3/2021) kemarin, belum dapat menginformasikan secara pasti keaktifan seluruh PTT di Taliabu.
“Belum nanti lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Salim Ganiru, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Pulau Taliabu.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini , jumlah PTT di lingkup Pemkab Pulau Taliabu, mencapai ribuan, (Sunardi).