Tapsel, LENSANUSANTARA.CO.ID – Operasi yustisi di lakukan Polres Tapsel dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, juga membagi masker 40 pcs ke masyarakat yang melintas di jalinsum Desa parsalakan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel 10-03-2021.
Operasi dipimpin oleh Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Tapsel IPDA SIRYANTO selaku Padal di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan,
Operasi yustisi ini juga melibat 8 orang personil Polres tapsel, 4 personil Sat Pol PP Kab. Tapanuli Selatan, 4 personil dari Dishub Kab. Tapanuli Selatan 2orang ersonil dari BPBD Tapanuli Selatan.
Dalam operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Operasi Yustisi di Jalan Umum Desa Parsalakan Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan, masih menemukan pelaku yang melanggar prokes dan di berikan sanksi 80 teguran lisan , 65 teguran tertulis total 145 sanksi.
Dikesempatan yang sama juga tim operasi membagikan 40 pcs masker kepada masyarakat yang melintas di lokasi tersebut ini bentuk keserius Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. mencegah penyebaran covid 19.
Selama Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna Mencegah Penyebaran Covid – 19.
Turut serta Kasat Lantas Polres Tapsel. AKP Zainal Muhlisin, KBO Sat Lantas IPTU Irwan Sastradinata,Kanit IV Titiper Sat Reskrim Polres Tapsel IPDA Siryanto, Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel.IPDA Dani M. Sitauruk. (Alikasa sgr)