BeritaKriminal

Sat Narkoba Polres Palas Amankan Dua Orang Pemilik Shabu 3,07 Gram

×

Sat Narkoba Polres Palas Amankan Dua Orang Pemilik Shabu 3,07 Gram

Sebarkan artikel ini

Palas, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Example 300x600

Kali ini Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba polres padang lawas pada Hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 Pukul 03.30 Wib s/d Selesai.

Berhasil mengamankan DH 38 tahun Laki- laki, Islam, Petani, Desa Sungai Korang Kec.Huragi Kab.Padang Lawas.

Dan SS, 34 Thn, Laki-laki Islam,pekerjaan Supir, Desa Sungai Korang Kec.Huragi Kab.Padang Lawas
Dengan barang bukti
1(satu) Plastik Klip Transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
5 (lima) Plastik Klip Transparan ukuran kecil diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 3.07 gram
2 (dua) unit HP Merk Nokia,Uang Tunai Rp.23.000
Impormasi yang di himpun dari Kapolres padang lawas AKBP Jarot Yuspiq Andito SIk
Melalui kasat narkoba AKP. AGUS M. BUTAR BUTAR S.H
Membenarkan atas penangkapan dua orang terduga pengedar narkotika jenis shabu seberat 3.07 gram

Kasat narkoba AKP. AGUS M. BUTAR BUTAR S.H menceritakan kronologis penagkapan

Pada Hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 03.00 wib personil satnarkoba polres padang lawas mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di Desa Sungai Korang Kec. Hutaraja tinggi (Huragi )Kab.Padang Lawas Saudara. DH dan SS Memiliki Narkotika jenis Shabu,

selanjutnya Personil Satnarkoba Polres Palas melakukan Penyelidikan dan kemudian Melakukan Penggrebekan serta Penangkapan.

lalu Berhasil Mengamankan Saudara DH dan SS beserta Barang Bukti diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 6 plastik seberat 3,07 Gram
Selanjut nya diamankan ke Satnarkoba Polres Padang Lawas guna Proses Hukum Selanjutnya.(HS)

Tinggalkan Balasan