Uncategorized

Diduga Menyalahgunakan Wewenang Kadu V Desa Karangpakis Dituntut Mundur Warganya

×

Diduga Menyalahgunakan Wewenang Kadu V Desa Karangpakis Dituntut Mundur Warganya

Sebarkan artikel ini

Cilacap, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan warga grumbul Karang jati Desa Karang pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap ,Jawa tengah Kamis( 18 -03-2021) .Menggruduk kantor Desa setempat ,.guna melaporkan salah satu perangkat desa, yaitu Kadus V Grumbul Karang jati .Desa Karang pakis. Untuk segera di turunkan dari jabatanya , karena Kadus tersebut , sangat tidak progfesional dalam bekerja ,Dia (Kadus IK)banyak melakukan tindakan yang di duga merugikan masyarakat. Alhasil Masyarakat Merasa dirugikan, Tertekan Dan Terbebani Akibat dari Kebijakanya .

Example 300x600

Menurut Kepala Desa Karang pakis Rudin, pihaknya sudah mempertemukan warga dan kadus IK untuk meminta penjelasan terkait permasalahan Tersebut , dan hasil pertemuan Keduanya dihasilkan putusan untuk memberi teguran lesan kepada kadus V.Antara Lain : 1. Tidak menyalah gunakan wewenang. 2. Tidak diskriminatif .3. Tidak mempersulit ijin surat – menyurat 4. Tidak boleh meresahkan warga .5. Bila membuat putusan harus sesuai aturan / kesepakatan Selanjutnya apa bila hasil putusan tersebut di indahkan oleh IK .maka Kepala Desa . Akan mengambil tindakan dengan peringatan Tertulis atau SP 1.

Lain hal nya Mimin, yang merupakan pwrwakilan dari warga grumbul Karang jati., Merasa belum puas dengan hasil keputusan tersebut. karena harapan warga agar kadus IK di berhentikan .sebab terlalu banyak masalah .dengan masyarakat.

“Warga grumbul Karang jati .meminta Kades untuk memecat kadus IK .selain banyak masalah.warga juga sudah tidak suka dengan perilakunya yang kurang simpatik.”.Terang Mimin

Sementara itu Camat Nusawungu .Agus Supriyono , ” Ada beberapa tahapan yang perlu di lakukan tindakan terhadap perangkat desa .Karena sesuai Perda. Ada 2 .yaitu sangsi administratif dan sangsi pemberhentian . Langkah pertama ya teguran lisan dan tertulis dulu. Kalo masih mbandel baru teguran tertulis berupa Surat Peringatan (SP)1 dengan harapan dalam masa 6 bulan kadus tersebut harus bisa mperbaiki diri.dan setelah di efaluasi ternyata tdk ada perubahan baru di keluarka Surat pemberhentian sebagai Kadus “Jelas Supriyono.

Namun sebagaian besar warga grumbul Karang jati yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Karang pakis ( FPDK) . Meminta segera memutuskan .agar kadus V saudara IK di berhentikan saja .karena warga sudah 3 kali menyampekan kepada pihak Pemerintahan Desa untuk memecat IK (sahid)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan