BeritaFeatured

Diduga Merugikan Uang Negara Banyak Pihak Berharap Selain Pengembalian, Oknum Kades Harus Dipidanakan

×

Diduga Merugikan Uang Negara Banyak Pihak Berharap Selain Pengembalian, Oknum Kades Harus Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

Cilacap, LENSANUSANTARA.CO.ID
Tanggapan dari berbagai pihak secara spontanitas muncul menyikapi keberanian Rustam SPd, selaku kepala Desa Buntu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang dalam kepemimpinanya, di anggap telah dengan sengaja berani mengutak-atik anggaran di APBDes 2020 yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih rp.80.000.000.-(delapan puluh juta rupiah), menyusul kebijakanya yang mengintruksikan Bahman selaku bawahanya tuk melakukan lelang tanah desa secara tertutup, terlebih mengalokasikan hasil lelang tanah desa itu tuk menutup kebocoran APBDes 2020, padahal di ketahui dan di sadari betul jika hasil lelang tanah desa itu mestinya masuk dalam APBDes 2021, sehingga artinya tindakanya itu sekaligus telah membuat kebocoran APBDes 2021.

Example 300x600

Tak pelak jika kebijakanya itu di anggap telah mencoreng dan menodai kredibilitas, kehormatan & kewibawaan desa di mata publk, sehingga jikalu tidak segera di hentikan, di kawatirkan di era kepemimpinanya selain kebijakanya hanya bertendensi mencari keuntungan pribadi & golongan sekaligus menggebiri aspirasi masyarakat karena selalu melenceng dari koridor regulasi dan merugikan serta menghianati amanat & kepercayaan rakyat.

Dari berbagai narasumber yang namanya tidak mau di publikasikan, berdalih keamanan dan keselamatan, muncul beragam statemen namun pada prinsipnya sama.

Mereka kecewa, mencibir & mengutuk tindakanya, tak heran, selain kerugian negara harus segera di kembalikan, mereka sekaligus menuntut sang kades harus di proses secara hukum, agar ada efek jera dan menjadi terapi bagi perangkat lain,supaya tidak main-main anggaran dalam jabatanya.

“Kita semua tahu, track record sang kades tatkala menjabat kaur pembangunan, “kata si Adel (nama samaran), seraya menambahkan, “dulu dalam pembangunan sebuah jalan desa, akibat desa tidak mau lagi bertanggung-jawab, karena uang tidak di bayarkan ke suplayer matrial, sehingga akhirnya di bebankan menjadi hutang pribadinya bersama seorang oknum perangkat lain.

Makanya jangan heran, tatkaia sekarang menjabat kades, dia berani mengutak-atik APBDes, demi keuntungan pribadi dan golonganya karena itu watak & karakternya.
Tidak hanya 80 juta bahkan mungkin jauh lebih besar kerugian & kebocoran APBDes Buntu 2020, “tegasnya.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh si Dulah (nama samaran) dan beberapa warga yang lain
“Dalam kepemimpinan Rustam,birokrasi pemerintah desa buntu, khususnya menyangkut penggunaan anggaran, semakin amburadul, dan jika tidak segera dihentikan, di pastikan desa ini tidak akan maju bahkan semakin hancur, “katanya seraya menegaskan, “sampai ada seorang pejabat (tidak di sebutkan namanya), berulang kali menyatakan, “jikalau Rustam seperti ini terus, apa mungkin dia bisa menjabat sampai purna tugas, “paparnya.

Tentunya ucapan ini, sebuah indikator, agar penggunaan uang desa harus di awasi secara ketat, bahkan bila perlu di ganti karena sudah tidak layak lagi dipertahankan.

Menyikapi hal ini, Yono, dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), kabupaten Cilacap,dengan di dampingi beberapa rekanya ketika di konfirmasi baru-baru ini (sabtu,20/3/21),secara tegas menyatakan.


“kami dari BPAN, akan segera melakukan investigasi, dan jika terbukti kades merugikan keuangan negara, maka kami akan membawa & melaporkanya ke Kejaksaan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Yono menegaskan, “enak sekali jadi kades, meski ketahuan mencuri uang rakyat, namun cuma di lakukan pembinaan dengan sangsi hanya mengembalikan kerugian negara tanpa ada proses hukum.

“seorang maling yang mencuri motor & korban melaporkan, tatkala maling itu tertangkap,tentunya penegak hukum tidak hanya menuntut sang maling tuk mengembalikan sepeda motor yang telah di curinya, namun sekaligus memproses dan menjebloskanya ke penjara, “katanya mengilustrasikan.

Makanya, dalam kasus ini, kades itu selain mengembalikan kerugian negara sekaligus harus di pidanakan, “pungkasnya. (suliyo).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan