BeritaDaerah

Heboh…!! Ketahuan Chatting Mesum, Anggota DPRD Batubara Diadukan ke Polisi

×

Heboh…!! Ketahuan Chatting Mesum, Anggota DPRD Batubara Diadukan ke Polisi

Sebarkan artikel ini


Batubara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Indra Bayu akhirnya membuat pengaduan kepolres Batubara melalui Satreskrim terhadap DS oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDI Perjuangan terkait dugaan perselingkuhan dengan LA di Lima Puluh, Jumat (3/9/2021)

Example 300x600

Indra menjelaskan, dugaan perselingkuhan antara LA dan DS berawal dari kecurigaannya dengan tingkah laku istrinya yang aneh dan jarang ada dirumah pada saat ia pulang sehabis bekerja.

Saat saya pulang kerumah, LA tidak berada dirumah, Pas saya tanya sama anak, mamak keluar, dari jam 4 belum pulang yah, jawab Anak. Lalu saya telpon LA, istri saya menjawab sedang keluar makan sama temannya.

Saat LA pulang kerumah, kata Indra, saya lihat dirinya seperti tidak ada masalah, disitulah saya tambah curiga. Saya berpikir handphone bisa menjadikan bukti atas perlakuan anehnya.
saya langsung memgambil hp dari tangannya, dari hp tersebutlah saya melihat isi chattingan mesra LA bersama DS yang bernada mesra.

“Anumu seperti cumi-cumi,” ungkap Indra menyebut isi chattingan DS bersama LA.

Dari situlah saya yakin mereka berdua sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri, ungkap Indra yang terlihat sedih atas persoalan yang dihadapinya.

Ia tidak menyangka atas perbuatan DS yang merupakan pamanya sendiri yang sudah mencoreng nama baik keluarganya,apalagi DS merupakan seorang Anggota Dewan di kabupaten Batubara.

“Ini harga diriku, ini harga diri keluargaku, sampai kapanpun saya tidak terima ” tegas Indra dengan nada tinggi.

Sementara itu Pengacara Indra Bayu Helmisyam Damanik, SH menegaskan , DS sudah dilaporkan Ke Sat Reskrim Polres Batu Bara, tinggal menunggu proses atas pelaporan hubungan cinta terlarang ini.

Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian moral klinnya.Dia berharap Sat Reskrim Polres Batu Bara memanggil dan memproses oknum Anggota DPRD tersebut .

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, bukti-bukti yang menguatkan sudah kita lampirkan,” tegas Helmi.Pelaporan soal chatt mesum diperkirakan melanggar ketentuan pasal 284 KUHP pasal perzinahan, UU pornografi No 44 tahun 2008 dan UU ITE no 11 tahun 2008.


Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan atas kasus dugaan perselingkuhan tersebut.(Irwansyah)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan