AdvertorialBerita

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Gandeng Toga dan Tomas

162
×

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Gandeng Toga dan Tomas

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021, di balai Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (08/09/2021)

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, Humas Bea Cukai Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Disperindag, Camat, dan Kepala Desa beserta para undangan.

Example 300x600

Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol melalui Achmad Zainullah mengatakan, bahwa pihaknya memfasilitasi bea cukai madura untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di 18 titik dan digarap di 13 kecamatan.

BACA JUGA :
Persuasif dan Humanis, Penekanan Kapolres Pamekasan Saat Pengamanan Unras Aliansi BEM Universitas Madura Ke Kantor DPRD

” Harapannya, masyarakat melalui Desa, BPD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta kelompok tani bisa menyambung kepada masyarakat bahwa kita harus mendukung tidak merokok ilegal“, katanya.

BACA JUGA :
Jelang Nataru, Stok Pangan di Pamekasan Dipastikan Aman Sampai Januari 2023

Selanjutnya, Humas Bea Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan, harapannya tokoh masyarakat sebagai penyambung informasi, karena tokoh masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat dan menyampaikan kembali yang kita sampaikan.

BACA JUGA :
Gelar Muskab ke-2, Thafi Febrian Terpilih Ketua Komunitas Jurnalis Pamekasan Periode 2023-2025

“Secara khusus ini terkait maraknya rokok ilegal, karena kalau kita berangkat dari tokoh masyarakat, insyaallah masyarakat Madura ini bisa terlepas dari peredaran rokok ilegal”, ungkapnya. (Rofiudddin/Adv)

Tinggalkan Balasan