AdvertorialBerita

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Gandeng Toga dan Tomas

225
×

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Gandeng Toga dan Tomas

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021, di balai Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (08/09/2021)

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, Humas Bea Cukai Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Disperindag, Camat, dan Kepala Desa beserta para undangan.

Example 300x600

Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol melalui Achmad Zainullah mengatakan, bahwa pihaknya memfasilitasi bea cukai madura untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di 18 titik dan digarap di 13 kecamatan.

BACA JUGA :
Polisi Ungkap Kasus 3 Tersangka Diduga Pelemparan Bondet ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Ini Motifnya

” Harapannya, masyarakat melalui Desa, BPD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta kelompok tani bisa menyambung kepada masyarakat bahwa kita harus mendukung tidak merokok ilegal“, katanya.

BACA JUGA :
BPN Pamekasan Tahun 2022 Targetkan PTSL 13.790 Bidang Tanah, Ini Kendalanya

Selanjutnya, Humas Bea Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan, harapannya tokoh masyarakat sebagai penyambung informasi, karena tokoh masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat dan menyampaikan kembali yang kita sampaikan.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2023, Pj Bupati Masrukin Pesan Ini ke Generasi Muda

“Secara khusus ini terkait maraknya rokok ilegal, karena kalau kita berangkat dari tokoh masyarakat, insyaallah masyarakat Madura ini bisa terlepas dari peredaran rokok ilegal”, ungkapnya. (Rofiudddin/Adv)

Tinggalkan Balasan