
Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021, di balai Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (08/09/2021)
Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, Humas Bea Cukai Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Disperindag, Camat, dan Kepala Desa beserta para undangan.
Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol melalui Achmad Zainullah mengatakan, bahwa pihaknya memfasilitasi bea cukai madura untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di 18 titik dan digarap di 13 kecamatan.
” Harapannya, masyarakat melalui Desa, BPD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta kelompok tani bisa menyambung kepada masyarakat bahwa kita harus mendukung tidak merokok ilegal“, katanya.
Selanjutnya, Humas Bea Cukai Madura Zainul Arifin menyampaikan, harapannya tokoh masyarakat sebagai penyambung informasi, karena tokoh masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat dan menyampaikan kembali yang kita sampaikan.
“Secara khusus ini terkait maraknya rokok ilegal, karena kalau kita berangkat dari tokoh masyarakat, insyaallah masyarakat Madura ini bisa terlepas dari peredaran rokok ilegal”, ungkapnya. (Rofiudddin/Adv)