BeritaBondowoso

Terlibat Curanmor, Warga Curahdami Diringkus Polres Bondowoso

×

Terlibat Curanmor, Warga Curahdami Diringkus Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil meringkus dua orang pelaku Pencurian Motor (Curanmor). Kedua pelaku yakni S (34) T (52), mereka warga desa Kupang Kecamatan Curahdami Bondowoso.

Example 300x600

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember pada 31 Agustus sekitar pukul 09.00.

Aksi pencurian dilakukan oleh keduanya di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami, Keduanya melakukan aksinya diperkirakan pukul 03.00 dini hari. Ke dua pelaku, mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron yang oleh pemiliknya diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci.

“Korban baru mengetahui motornya dicuri pada pukul 05.00 pagi,” ujar, Herman, kepada sejumlah wartawan. Kamis, (9/9/2021).

Pelaku memasuki pekarangan rumah korban. Kemudian mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setir menggunakan Kunci T.

“Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Jember,” terang Herman.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Agung Ari Bowo mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya melakukan pengejaran. Hasilnya, ditemukan sebuah kendaraan sepeda motor hasil pencurian.

Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku,  satu sepeda motor Honda SupraX dicuri di rumah korban pada 11 Agustus lalu.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, modus pencuriannya sama,” ungkap Agung.

Kini barang bukti dan ke dua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e 5e ayat (2) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*/ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan