Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, mengamankan puluhan kapal nelayan penangkap telur ikan terbang di wilayah perairan Taliabu Timur Desa Penu. Kapal-kapal ini mengantongi izin penangkapan ikan, tetapi melakukan pengambilan telur ikan.
Bupati Taliabu Alion Mus, Senin (13/9/2021) mengatakan, izin penangkapan ikan hanya sebagai alasan agar bisa beroperasi, karena pada dasarnya, mereka hanya melakukan pengambilan telur ikan di Taliabu.
Menurutnya, hal ini sangat menyalahi aturan, merugikan pemerintah daerah dan merugikan nelayan lokal yang merasa terganggu dengan kehadiran puluhan kapal tersebut.
“Sudah kami amankan dan kapal telah kami giring ke Desa Jorjoga, selanjutnya akan kami pulangkan. Mereka ini illegal, buat izin tangkap ikan tapi ambil telur ikan. Saya minta Pemerintah provinsi tidak lagi izinkan mereka masuk ke wilayah saya,” ucapnya.
Larangan tangkap telur ikan oleh Bupati Taliabu sudah dikeluarkan pada awal tahun 2021, setelah dirinya menerima aduan dari nelayan ikan terbang dan ikan julung Desa Penu atas kehadiran kapal tersebut . Nelayan lokal mengaku, hadirnya penangkpan telur ikan menurunkan jumlah penangkpan mereka.
Selain Bupati, Kepala Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Asagaf juga telah meminta pihak aparat untuk mengamankan aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan telur ikan tanpa izin.
Nelayan Desa Penu yang telah mengetahui hal ini mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati Taliabu. Mereka berharap agar Pemkab Taliabu dapat memperhatikan kondisi nelayan lokal dan tidak memberikan izin pada nelayan luar daerah untuk masuk di Taliabu Timur. (Sunardi)