BeritaKriminal

Apes..!! Pria Paru Baya di Surabaya Ditangkap Polisi Setalah Kedapatan Membawa Sabu

×

Apes..!! Pria Paru Baya di Surabaya Ditangkap Polisi Setalah Kedapatan Membawa Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Ganteng, Polrestabes Surabaya bekuk seorang pria bernama Yahya (58) th. asal Jalan Pelemehan Besar, Tegalsari Surabaya.

Example 300x600

Pria paru baya itu ditangkap di polisi didepan ruko Jalan Jagalan Surabaya pada, Kamis, 1 September 2021 pukul 15.00 WIB. Lantaran terlibat dalam kasus Narkotika jenis sabu sabu.

Kapolsek Genteng Kompol Setiyawan Kuncoro melalui kanit reskrim Iptu Sutrisno mengatakan tersangka dapat kami tangkap ketika anggota reskrim melaksankan razia penyakit masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Operasi itu sendiri, sebagai bentuk perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang juga narkotika jenis sabu yang beredar di Jawa Timur, khususnya di kota Surabaya.” Kata Sutrisno, Rabu (15/09/2021)

Lanjut, Sutrisno menjelaskan, sebelum pelaku ini ditangkap anggota reskrim lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pria paru baya membawa sabu yang akan melintas di daerah Jalan Jagalan Surabaya.

“Di tempat itu, tepatnya didepan ruko ternyata benar bahwa pelaku terlihat gerak-geriknya sangat mencurigakan sehingga petugas yang mengintanya langsung menangkap dan menggeledah pelaku.” Terangnya.

Setelah digledah, masih kata Sutrisno. dari tersangka itu ditemukan pertugas menemukan 1 poket sabu yang berada dalam genggaman tangan kanannya. Begitu ditimbang serbuk kristal putih jenis sabu yang dibawa oleh tersangka itu seberat 0,9 gram beserta plastiknya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,9 gram dan juga Handphone diamakan dan dibawa kepolsek Ganteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”imbuhnya.

Tersangka kini harus menanggung akibatnya didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 5 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan