Sampang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Kamis. 23 / 09 / 2021.
Sosialisasi yang digelar di aula Diskominfo, Jalan Jaksa Agung Suprapto itu melibatkan sejumlah awak media dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud cukai rokok.
“Amrin Hidayat, selaku Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. ( Diskominfo ) Sampang, menjelaskan, pihaknya melibatkan wartawan dengan harapan bisa bekerja sama untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal di wilayah Kabupaten yang memiliki 14 kecamatan itu.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para wartawan dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal. Sehingga mereka memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas cukai palsu,” ungkap Amrin.
“Ia yakin adanya keterlibatan wartawan, sosialisasi soal cukai rokok ilegal itu bisa efektif dan efisien. melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing, tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan.
“Tujuannya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya stop rokok ilegal kepada masyarakat,” tutup Amrin.
Ditempat yang sama, Trisilo Asih Setyawan, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan kantor KPPBC Madura, dalam pemaparannya. hasil cukai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) itu dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerah termasuk di Kabupaten Sampang.
“Cukai termasuk salah satu penyumbang penerimaan negara dalam APBN yang juga nantinya akan kembali ke masyarakat di daerah untuk dirasakan manfaatnya,” Ujar pria yang akrab disapa Tio.
Tio menjelaskan bahwa jenis barang kena cukai (BKC), berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Pasal 4 Ayat 1, adalah etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
“Yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya serta rokok dengan pita cukai bukan haknya,” imbuhnya.
Tio berharap, keikutsertaan awak media dalam sosialisasi itu dapat memperluas informasi kepada masyarakat agar bisa memahami manfaat DBHCHT dan juga memahami sanksi pidana cukai serta paham ciri-ciri rokok ilegal.
“Sehingga masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi rokok ilegal tersebut,” tandas Tio.
Paparan yang disampaikan, Trisilo Asih Setyawan mendapat respon dari para awak media yang menjadi peserta ketika dibuka session tanya jawab.(Samsuri/Adv)