BeritaKriminal

Apes..!! Maling Motor Ditendang Korban, Hingga Terjebur ke Sungai

×

Apes..!! Maling Motor Ditendang Korban, Hingga Terjebur ke Sungai

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yanh terjadi di halaman Indomart Jalan Kedung Cowek Surabaya pada, Sabtu 2 Oktober 2021 sekira pukul 07.30 WIB, kecebur sungai setelah korban menendangnya.

Example 300x600

Pria bernama Hadi Sulistyo (40) asal Jalan Wonosari, Surabaya. Ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya setalah mencoba membawa kabur motor milik Hendik, asal Jalan Cumpat Surabaya

Kapolsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhiyar mengatakan saat kejafian pencurian itu ketika korban berniat belanja dan memarkirkan sepeda motornya dihalaman Indomart Jalan Kedung Cowek Surabaya,

“Saat itu, Sepeda yang terparkir tidak terkunci stir, lalu di tinggal masuk ke Indomart untuk mengambil uang di ATM,” kata Akhyar, Sabtu(02/10/2021).

Namun, ketika korban berada didalam Indomaret tiba – tiba melihat ada dua orang tak dikenal mendorong sepeda motornya. Korban lalu keluar Indomart dan berusaha mengejar pelaku yang saat itu di bantu oleh warga.

“Begitu sampai di Jalan Kedung Cowek Surabaya, korban melihat pelaku sedang membawa motornya dan memepet tersangka hingga menedang tersangka sapai terjatuh,” terangnya.

Masih kata Akhyar, Karena ditendang oleh korbannya, satu pelaku terjatuh hingga masuk ke dalam sungai. Untungnya Anggota reskrim yang juga mengetahui langung menangkap Hadi. Semetara M (DPO) berhasil kabur dari kejaran petugas dan warga.

“Sementara pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran anggota Reskrim,”imbuhnya.

Tersangka, Hadi bersama barang buktinya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 Nomor Polisi L 3953 BY. Dibawa kepolsek Tambaksari guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Hadi kini akan mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 7 tahun.”Tutupnya mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan