BeritaKriminal

Unit Reskrim Polsek Wonocolo Tangkap Pelaku Pemalsu Dokumen Negara

×

Unit Reskrim Polsek Wonocolo Tangkap Pelaku Pemalsu Dokumen Negara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Umar Hadi (66) Tahun ini terpaksa harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes surabaya setwlah ditangkap atas kasu pemalsuan dokumen negara. Kamis, 30 September 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Example 300x600

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke HF. Betaubun diwakili kanit Reskrim Iptu Ristitanto mengatakan Pria paru baya asal Jalan Rungkut Kidul gang 6 Rungkut Kidul Surabaya itu ditangkap Polisi di Jalan Raya Siwalankerto Surabaya. Setelah mendapatkan informasi beredarnya dokumen palsu berupa buku nikah,

“Setelah diamankan dan interogasi ternyata pelaku hendak menyerahkan buku nikah itu kepada seseorang, dan setelah di minta keterangan ternyata buku nikah tersebut. pelaku sendiri yang membuatnya.” Terang Iptu Ristitanto. Selasa (19/10/2021)

dengan adanya pembuat dokumen palsu, selanjutnya anggota Reskrim bergerak cepat guna mengembangkan kasus tersebut. apakah benar adanya pemalsuan dokumen negara itu,

“kemudian Anggota bergerak menuju tempat kos pelaku didaerah Bungurasih, dan di tempat kos pelaku ditemukan beberapa ijasah, buku nikah, dan stempel berbagai jenis,” jelasnya.

Masih kata dia, Setelah pelaku diamankan berikut barang bukti dokumen palsu, palaku ini langsung digelandang ke Mapolsek Wonocolo Surabaya guna penyidikan lanjutan.

“Dia (Umar), rupanya sudah pernah mendekam dalam penjara dan merupakan residivis dalam kasus serupa,”imbuhnya.

Dalam penyidikan, pelaku memberikan keterangan, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2008 dalam setiap pesanan buku nikah dijual seharga 1 juta. Ijasah S1 seharga 2,5 juta. Semua pesanan selalu dikerjakan sendiri oleh pelaku.

Semantara barang bukti yang diamakan berupa buku nikah, Ijasah S1, Stempel berbagai macam yang di buat pelaku seperti, KUA, Nama kepala KUA, kelurahan, dan Sekolah SMA.

“Akibat dari ulahnya, tersangka ini akan mendekam lagi didalam tralis besi dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP.” Pungkasnya.

Reporter: pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan