BeritaKriminal

Tiga Juta Lebih Batang Rokok Bercukai Palsu Dimusnahkan di Bitung

×

Tiga Juta Lebih Batang Rokok Bercukai Palsu Dimusnahkan di Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu batang rokok bercukai palsu dimusnahkan. Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin langsung Kajari Frenkie Son SH MM MH, menggelar kegiatan pemusnahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aertembaga, Kamis (21/10/2021).

Example 300x600

Dalam sambutannya, Kajari Bitung Frenkie Son menerangkan barang bukti berupa rokok tembakau Merk NOUS yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 135 karton @ 80 slop @ 200 batang-2.160.000 batang), hasil tembakau Merk GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 37 karton @ 80 slop @ 200 batang-592.000 batang).

“Kemudian hasil tembakau Merk Plus yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 30 karton @ 80 slop @ 200 batang-480.000 batang). Ada juga kontainer pengangkut yang disita nantinya akan dilelang. Seperti yang kita lihat, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat ekscavator dan loader,” ucapnya.

Pengadilan menurut Frenkie, telah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jeferson George Sondakh warga Jaga 11 Kelurahan Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 3.541.108.480,(tiga milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ((tiga) bulan.

“Pada pemusnahan jutaan batang rokok ini, sudah melalui proses hukum yang panjang yang akhirnya bisa berkekuatan hukum tetap incraht sehingga pelaksanaan pemusnahan layak dan resmi dilakukan,” pungkas Kajari.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, Asisten 1 Julius Ondang M.SI, Kabag Ops Polres Bitung Kompol Jendry Lewan SE, Kabag Hukum Pemkot Biung Meiva Woran SH MH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung Sadat Minabari, Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala STK SIK, Camat Aertembaga Sumeldy Maalangga, perwakilan Bea Cukai Bitung, para Kasi, jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Bitung. (Cax)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan