BeritaDaerah

Keputusan DPRD Dairi Menunda Penetapan Calon Kepala Desa di Desa Lau Sireme Menuai Kritikan

103
×

Keputusan DPRD Dairi Menunda Penetapan Calon Kepala Desa di Desa Lau Sireme Menuai Kritikan

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID
Hasil pertemuan yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Dairi Rabu (10/11/2021 ) menuai kritikan pedas. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Nasib Marudur Sihombing Ketua Fraksi Nasdem.

Example 300x600

Pertemuan ini diadakan atas kedatangan calon kepala desa incumbent Bilmar Sagala dari desa Lau Sireme Kecamatan Tiga Lingga, yang datang bersama puluhan warganya ke Gedung DPRD Dairi.


Hasil keputusan P2KD menyatakan Bilmar Sagala tidak memenuhi syarat akibat keterlambatan keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD.

Hal ini menjadi salah satu syarat utama dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon kepala desa seperti yang tertuang dalam Perbub Nomor 47 thn 2020 yang menjadi acuan P2KD dalam melaksanakan pemilihan kepala desa.


Pada pertemuan puluhan warga Desa Lau Sireme dengan Lembaga DPRD Dairi, dan penyelenggara Pilkades Kabupaten Dairi tersebut, juru bicara sekaligus pendamping warga Desa Lau Sireme Robinson Simbolon Sekda JPKP , didampingi ketua DPD JPKP Dairi Logan Karo Karo menuding penyelenggara Pilkades Kabupaten Dairi tidak profesional dan tidak tegas menjalankan amanah Perda maupun Perbub yang menjadi acuan P2KD untuk menyelenggarakan Pilkades dimaksud.


Dan tudingan ini di bantah keras oleh Kadis PEMDES Junihardi Siregar dengan menyatakan kalau keputusan P2KD itu sudah final, yang mana mereka ketahui kalau P2KD sesuai laporan yang mereka terima telah bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.


” Menunggu penyelesaian permasalahan yang ada pada Pilkades dibeberapa desa, baik yang kita terima langsung maupun melalui informasi yang kita ketahui muncul di medsos, maka dengan ini baik secara pribadi maupun melalui fraksi Nasdem, saya minta agar pemerintah Dairi menunda untuk sementara pelaksanaan Pilkades di beberapa desa yang dianggap sedang bermasalah.” kata Nasib Sihombing Ketua Fraksi Nasdem DPRD Dairi.


Sementara itu Ketua DPRD Dairi yang memimpin langsung pertemuan tersebut meminta agar penyelenggara Pilkades, Kadis PEMDES Junihardi Siregar segera menyerahkan data seluruh calon incumbent, yang dikatakan memenuhi syarat pencalonan, yang nantinya menjadi bahan pada lembaga legislatif itu untuk di cross chek ulang apakah ada temuan seperti permasalahan yang terjadi di Desa Lau Sireme namun bisa diloloskan oleh P2KD setempat.


Tampak hadir dalam pertemuan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Nasib Marudur Sihombing Ketua Fraksi Nasdem DPRD Dairi, Jempal Tarigan anggota DPRD Dairi, perwakilan penyelenggara Pilkades Asisten I Bid. Pemerintahan Jhony Hutasoit, Kadis PEMDES Junihardi Siregar, Kabag Hukum Pemkab Dairi Jon Henry Panjaitan dan Kapolsek Tigalingga AKP Saurbanua Siringo Ringo, yang dijaga ketat puluhan anggota kepolisian, TNI dan Satpol PP.


Hasil pertemuan ini dikritik pedas oleh sekretaris DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Dairi Sennang Berampu. ” “Bagaimana bisa DPRD Dairi menunda penyelenggaran Pilkades.? kata Sennang Berampu dengan heran.


“Salah satu alasan penundaan diatur dalam Permendagri Nomor 112 thn 2014 tentang pemilihan kepala desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 thn 2017. Seperti yang tertuang dalam Pasal 24 Permendagri Nomor 112 thn 2014. Yang bisa menunda itu adalah Bupati/Walikota. Untuk itu jangan sampai ada intervensi dari instansi manapun untuk menunda atau membatalkan pemilihan kepala desa karena kepentingan pribadi atau kelompok.!” Kata Sennang dengan tegas.


Sementara itu salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Tigalingga Carles Pasaribu yang juga diketahui sebagai Ketua Harian DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) sangat menyayangkan keputusan tersebut.

” Saya takut suasana akan semakin tidak kondusif bila keputusan P2KP berubah. P2KD Desa Lau Sireme sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Payung hukum DPRD bisa menunda pelaksanaan Pilkades apa.? Penundaan ini telah mengangkangi Permendagri Nomor 112 tahun 2014 yang sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 dan Perbub Nomor 47 tahun 2020, saya yakin penyelenggaraan Pilkades di Dairi akan ricuh akibat keputusan ini.” Kata Carles sambil menerangkan bahwa keputusan penundaan pemilihan Kepdes dilakukan dalam rapat paripurna BPD dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat persetujuan. Keputusan penundaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh Bupati.

Meskipun demikian patut diperhatikan bahwa alasan penundaan bukanlah karena menjaga stabilitas masyarakat, melainkan berdasarkan ketiadaan calon kepala desa yang memadai.Maka bila ada penundaan karena “kepentingan” merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan. (Mula)

Tinggalkan Balasan