BeritaKriminal

JN Buron 9 Tahun Berhasil Diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan

×

JN Buron 9 Tahun Berhasil Diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Way Kanan Patut di Paresiasi Gerak Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan yang tidak memberi Peluang JON untuk keluar dari Wilayah Hukum Polres Way Kanan

Example 300x600

JON terpaksa di ringkus saat berada di Polres Way Kanan, pihak kepolisian tidak tinggal diam saat melihat DPO berada di wilayah nya JON, Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Way Kanan. Siang tadi, Rabu (01/12), Atas Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pencurian yang dilakukannya 9 Tahun Lalu.

Sepandai-pandai Tupai melompat adakalanya jatuh juga, DPO yang sudah 9 Tahun Berkeliaran Baik diwilayah Hukum Polsek Gunung Labuhan maupun di Polres Way Kanan akhirnya mendekam di Penjara,.

Satreskrim Polres Way Kanan yang menungkap Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat(1), ayat(2) ke 2eKUHPidana.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syaputra menjelaskan Kronologis, pada Hari Jum’at tanggal 16 November 2012 sekira jam 17.10 wib korban (JON Binti Solihin) mengajak rekannya untuk bersama yaitu saudari NY Binti ABUDI pergi nyore ke Dusun Gunung Bertuah Kampung Bengkulu Jaya yang jauh dari rumah korban melewati perbatasan sekira jarak 25 meter tiba-tiba kawan korban hendak membenarkan roknya dikarnakan nyangkut di engkol motor korban dan korban pun jalan pelan-pelan dengan kecepatan rata-rata lebih kurang 20 kilometer tiba-tiba pelaku bersama rekan nya yang menggunakan sepeda motor bebek merk YAMAHA VEGA warna silver dan Velg racing dengan nopolnya korban tidak tau, lalu pelaku langsung memberhentikan motor korban dan langsung menodongkan senjata tajam berupa sebilah pisau ke arah leher korban dari arah kanan korban dan pelaku pun berkata.

“TURUN DARI MOTOR KAMU” sambil mengacungkan pisau dan menodong korban hingga terjatuh ke arah kiri korban pun mengambil batu dan hendak melempar pelaku pun “LEPASIN BATU ITU KALO NGGAK TEMEN KAMU” sambil mengacungkan pisau ke arah teman korban, pelaku langsung mengambil motor korban dan langsung kabur kearah kayu batu korban pun langsung berteriak “TOLONG-TOLONG-TOLONG” lalu korban pulang atas kejadian itu Korban melaporkan hal tersebut ke orang tua korban dan kejadian tersebut Polsek Gunung Labuhan untuk diproses lebih lanjut.

Berbekal Laporan Lp / B / 104 / XI / 2012 / LPG / RES WK / SEK GULA, Tanggal 16 November 2012. Satreskrim yang melihat Pelaku sedang di Polres Way Kanan langsung Mengamankan JON yang pada saat itu hendak menggelar Perkara pengancaman terhadap Wartawan KD (22) namun nyaris JON harus diamankan dan di jerat pasal 365 ayat(1),ayat(2) ke 2eKUHPidana.(Yudi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan