AdvertorialBerita

Bea Cukai Batam Hibahkan 5 Ton Lebih Ikan Konsumsi Kepada Dinas Sosial Kota Batam

×

Bea Cukai Batam Hibahkan 5 Ton Lebih Ikan Konsumsi Kepada Dinas Sosial Kota Batam

Sebarkan artikel ini

Batam, LENSANUSANTARA.CO.ID – 09 Desember 2021 – Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan hibah ikan sebanyak 5,28ton kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam yang dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Batam.

Barang yang dihibahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada 23 September 2021.

Example 300x600

Barang hibah berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.

“Barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap muatan yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Belakang Padang yang akan dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, di Lokasi Penyerahan Hibah, Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (09/12).

Bea Cukai Batam mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam.

Barang yang akan dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750.

Ambang menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.

“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan”, jelas Ambang.

Kegiatan penyerahan hibah secara simbolis ini turut disaksikan oleh Muhammad Rudi selaku Wali Kota Batam, Moch. Badrus selaku Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Hasyimah selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, Rishi Karnandi selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, M. Darwin Syah Putra selaku Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batamdan Maradon selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.(Siandi/ADV)

Narahubung Media: Zulfikar IslamBidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi ✆0812-9223-9778 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan