BeritaKriminal

Akibat Bawa Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Melintas di Trafic Light Kaliondo Simokerto

×

Akibat Bawa Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Melintas di Trafic Light Kaliondo Simokerto

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu sabu, seorang pria asal Jalan Grogol Gang 3 Surabaya. terpaksa harus mendekam dalam penjara setalah ditangkap unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya. Rabu 01 Desember 2021 lalu,

Example 300x600

Lelaki bernama Haskel Surya Dewangga (28) th. ini di sergap polisi saat melintas disimpang empat Trafic Light Kaliondo, Simokerto Surabaya, setelah kedapan membawa sabu.

“Dari tersangka kami temukan dua plastik klip yang berisi kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat yang sama yaitu 0,25 gram yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.”terang Ipda Joko Susanto Kanit Reskrim Polsek Rungkut. Jum’at (10/12/201)

Setalah ditangkap dan diintrograsi tersangka mengaku jika dua poket sabu yang ditemukan didalam sakunya itu diakui miliknya dan baru saja dibelinya.

“Ia mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Prabowo daerah Kunti Surabaya seharga masing-masing perpaket Rp 100.000,”tandasnya.

Joko menambahkan, tersangka berikut barang buktinya lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Rungkut untuk dilakukan proses penyidikan serta pengembangan agar tau siapa penjualnya.

“Karna melanggar Pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tersangka kini akan terancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, “Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan