Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD kabupaten Bondowoso bersama eksekutif akhirnya menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2022, penandatanganan bersama antara DPRD dan Bupati Bondowoso berlangsung di ruang rapat Graha Paripurna DPRD, Senin, (13/12/2021).
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir mengungkapkan, soal persetujuan Raperda APBD 2022 tersebut, pihaknya mengaku tak ingin menimbulkan keresahan bagi masyarakat, jika harus berlarut-larut untuk penyelesaian Raperda APBD Tahun anggaran 2022 .
“Orientasi kita sederhana, jika ini terlambat maka yang dikorbankan adalah masyarakat,” ujar H. Dhafir sapaan Ketua DPRD Bondowoso itu.
Menurut H. Dhafir, revisi RPJMD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS, baru diterima pada awal bulan November kemarin oleh DPRD, hal itu merupakan salah satu faktor keterlambatan dari pihak eksekutif.
“Hari ini, diterima” kata H. Dhafir.
Sementara itu, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin mengatakan, persetujuan antara Legislatif dan Eksekutif tentang Raperda APBD 2022, merupakan iktikad baik Legislatif dan Eksekutif demi masyarakat.
“Kita semua bekerja untuk masyarakat, jangan jadi korban masyarakat. Legislatif punya niat baik, yang kesemuanya demi kepentingan masyarakat” ujar Bupati Salwa, usai keluar dari ruang rapat.
Bupati juga menegaskan, persetujuan Raperda APBD 2022 oleh DPRD tidak ada tawar menawar tentang proyek.
“Tak ada, tak ada bargaining apa-apa,” ungkap Bupati Salwa.
Diberitakan sebelumnya, pengajuan Raperda RPJMD oleh Eksekutif sempat menuai polemik. Bahkan pihak Eksekutif menuding jika Legislatif menolak pengajuan draft Raperda tersebut. (*/ubay)