Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pria yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu disebuah warung kopi (warkop) di Donowati surabaya, Rabu 21 Desember 2021.
Dua pria yang diamakan berinisial BA (26) th warga asal Surabaya dan MAB (20) th. Ojek online, warga Bojonegoro.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar didampingi Kanit Reskrim Iptu Didik Ariawan membenarkan bahwa adanya penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya penyalahgunaan Narkoba.
“Begitu mendapatkan laporan kami tindak lanjuti untuk di lakukan penyedikan hingga menangkap tersangka BA di dalam Warkop tersebut. ” kata Akhiyar, Selasa (28/12/2021).
Setelah dikembangkan dari tersangka ini. BA mengaku jika barang tersebut didapat dan belinya dari MAB dengan seharga 100 ribu dalam perpoketnya. Setelah mendapatkan sabu, BA lalu kembali kewarkop.
Didalam warkop itulah BA, kami amankan berikut barang bukti satu poket serbuk kristal putih jenis sabu dengan berat 0.36 gram.”terang dia.
Selanjutnya, kedua tersangka. BA dan MAB ini. Berikut barang buktinya diamakan dan dibawa kepolsek Tambaksari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibatnya, kedua pria ini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan meraka juga akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter: Pan