Kriminal

Heboh..!! Akibat Pukul Anak Hingga Berdarah, Istri Laporkan Suami ke Polisi

22
×

Heboh..!! Akibat Pukul Anak Hingga Berdarah, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – akibat melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga mengeluarkan darah. seorang ayah di Surabaya dilaporkan Instri sahnya ke Polisi.

Example 300x600

Atas laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menamgkap tersangkanya. yaitu MA asal Malang, sementara korbannya. adalah MR berusia 4 Tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban yang saat itu telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA :
Lestarikan Budaya Lewat Festival Permainan Tradisional, Wali Kota Surabaya: Gerakan Kebersamaan dan Kekompakan Anak

“Penganiayaan itu sendiri diletahui korban setalah Tersangka mengirim vidio ke istrinya bahwa MR (Korban) mengalami luka dibagian hidung dan memar di dahi.” Kata Giadi, Rabu (29/12/2021).

Begitu laporan diterima, Anggota reskrim langung meminta keterangan ibu korban dan mengumpulkan barang bukti yang menjerat pelaku kerana hukum.

“Dari beberapa barang bukti yang kami kumpulkan diketahui sudah kuat untuk menjerat pelaku kejalur hukum. maka pelaku ini diamankan dan sudah kami tahan untuk dijadikan tersangka.” Jelas perwira dengan tiga balok emas dipundaknya.

BACA JUGA :
Polda Jatim Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos Indonesia

Lanjut, Giadi menjelaskan sebelum kejadian itu. Pelaku dan istrinya sedang pisah ranjang. Sementara korbam MR tinggal bersama ayahnya. namun apa yang merasuki pikiran pelaku sehingga tega memukul MR hingga separah itu.

Pelaku mengancam Ibu korban untuk rujuk kembali. Sehingga korban MR menjadi lampiasan amara dari peluk. Masalahnya dari korban ini sepeleh, hanya menjatuhkan Eskrim yang baru saja dibelinya ke tempat tidur atau kasur.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 216 Personel Polri dan PNS Polda Jatim

“Disitulah korban harus mendapatkan perlakukan kasar dari sang ayah sehingga korban harus mengalami luka akibat pukulan keras dari ayang kandungn sendiri.”Imbuhnya

Akibat perbuatanya, tersangka yang merupakan ayah kandung dari korban ini menyesali atas perbuatanya setalah polisi meringkusnya dan menjelaskan kedalam penjara.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Tutupnya.

Reporter : Pan