Kepulauan Sula, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, mengakui pihak perusahan CV Azzarah Karya yang melakukan penebangan kayu di wilayah Kecamatan Mangoli Tengah Desa Capalulu tanpa ijin dan berdalil reboisasi.
Hal itu diungkapkan oleh KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, Apida Lajaya Muhiddin SH. saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Senin (3/1/22).
“Bahwa penebangan kayu di Desa Capalulu oleh CV Azzarah Karya tanpa ijin dan hanya berdasarkan hasil kesepakatan antar mantan kepala desa Ali Umasangaji bersama pemilik perusahan secara lisan,” katanya.
Lajaya bilang, penebangan kayu yang dilakukan oleh CV Azzarah Karya, sejauh ini belum diproduksi dan permintaan warga desa capalulu, harus membuat jembatan dan membuka mulut jalan menujuh titik tersebut kemudian akan dilakukan reboisasi oleh mantan kades Ali Umasangaji yakni menanam pohon cengkeh.
“Selain dimintakan kepada perusahan untuk membuat jembatan dan jalan yang rusak, kesepakatan lain adalah kebun,” sambungnya.
Samapai sejauh ini pihak Polres kepulauan Sula belum dapat menyimpulkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh CV Azzarah Karya. dan seandainya ditemukan operasi perusahan akan dihentikan.
“Sebelum memenuhi kesepakatan masyarakat berupa ganti rugi uang tunai senilai Rp. 1 milyar maka kayu yang ditebang oleh CV Azzarah Karya tidak dapat diproduksi.
Lajaya mengigatkan Polres Kepulauan Sula, akan tetap profesional dan transparan dalam menjalankan fungsi-fungsi aturan sebagai aparat penegak hukum,”tutup.(Sh)