Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sukma Gustyan alias Tyan (29), seorang pengamen di Jagir Wonokromo Surabaya terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.
Pemuda ini ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban, AF (25), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng II Suropati yang merupakan anggota Satpol PP kota Surabaya.
Saat ditangkap, Tyan mengaku kesal karena dikejar korban seperti maling. Padahal, saat itu ia hanya mengais rejeki dengan mengamen. “Saya kesal pak, dikejar-kejar dan dilihat orang banyak,” akunya pelaku pada polisi.
Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas diwakili kanit reskrim Iptu Soekram membenarkan tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban atas penganiayaan.
“Akibat dari penganiayaan itu, korban luka lecet di leher, memar di kaki, paha dan kepala akibat pukulan tersangka.” Terang Soekram, Selasa (04/01/2022).
Lanjut, Soekram menjelaskan. Penganiayaan bermula saat sejumlah anggota Satpol PP melakukan kegiatan patroli, pada Rabu (24/11) petang untuk menertibkan pengamen jalanan (Anjal).
Mendapati petugas tiba ke lokasi, sejumlah pengamen sontak berhamburan. Namun Salah satu pengamen, Tyan. Tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib, pria kelahiran Pacitan itu kabur ke perkampungan Jalan Penjernihan.” Tandasnya.
Atas kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis sebelum melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wonokromo. Sementara dari sejumlah alat bukti termasuk hasil visum, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
“mengetahui dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Hingga pada hari rabu, 30 Desember, anggota berhasil mengamankan pelaku,”Imbuhnya.
Korban dengan pelaku ini dijadikan bulan-bulanan. Pengamen itu memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Menendang sekali kena kaki dan paha korban.
“Atas penganiayaan ini. Tersangka sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. ” pungkasnya.
Reporter: Pan