Kriminal

Asik Nyedot Sabu di Rumahnya, Seorang Wanita Warga Pabean Cantian Surabaya Ditangkap Polisi

×

Asik Nyedot Sabu di Rumahnya, Seorang Wanita Warga Pabean Cantian Surabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – guna memberantas peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu di kota surabaya terus dilakukan oleh jajaran kepolisian Polda Jatim. Kali ini Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengguna sabu.Pada, Rabu Tanggal 19 Januari 2022.

Example 300x600

Wanita itu diketahui bernama Sindi alis SD (39), warga Jalan Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya. Ia ditangkap saat asik ngisap sabu didalam rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan dalam penangkapan tersangka ini bermula ketika anggota Resnarkoba talah mendapatkan informasinya bahwa di dalam rumah Kalimas kerap kali dijadian ajang pesta sabu.

“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan lidik dilokasi hinggga berhasil mengamankan wanita berinisial SD saat ada didalam rumah saat asik ngisap sabu.” Kata Hendro Utaryo, Sabtu (22/01/2022).

Sewaktu kejadian penggrebekan, Tersangka kaget dan menangis ketika kedatangan petugas Narkoba yang berpakaian preman. Sehingga wanita tersebut pasrah diri ketika petugas memborgol kedua tangannya dan membawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dari tersangka polisi amankan, 1 buah tas yang didalamnya berisi dua poket sabu dengan berat masing-masing Bruto ± 0,28 gram, 1 buah pipet kaca didalamnya ada sisa sabu dengan berat ± 2,88 gram, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah korek api gas warna Hijau,1 buah sekrop dari sedotan plastik, dan1 Unit Handphone Merk Oppo A39 warna Rose gold.” Imbuhnya.

Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Selain menjalani proses peyidikan secara insentif oleh petugas. Ia juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini.

Reporter : Pan

error: Content is protected !!