Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Akibat mengedarkan barang terlarang jenis sabu. Dua seorang pria disurabaya terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya.
Dua pria yang ditangkap itu diketahui bernama M Yuldhuri (32) asal Jalan Simo Pomahan Gg.III Surabaya dan Aris Wahyudi (37) asal Jalan Kupang Krajan Gg.II Surabaya.
“Keduanya diamankan sewaktu berada didalam kamar kos Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul Gg.III Surabaya, meraka saat itu sedang asik menghisap sabu sabu.” Kata kanit Reskrim Iptu Jumino mewakili kapolsek Sukomanunggal. Kamis (10/02/2022).
Ditangkapnya, Lebih lanjut jumono mengatakan walnya anggota reskrim Polsek Sukomanunggal mengatakan informasi dari masyarakat bahwa di dalam kamar kos tersebut kerap dijadiakan jual beli barang terlarang jenis sabu sabu.
Menindak lanjuti hal tersebut. Ternyata benar bahwa dua orang yang dicurigai sebelumnya sedang terlihat transaksi sabu didalam kamar kos itu.” Terangnya.
Masih kata Jumino, Setalah dilakukan penggeledahan di sumua kamar kos. ditemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram beserts pembungkusnya, klip bekas tempat sabu, 2 buah skrop terbuat dari sedotan sebagai alat untuk mengambil sabu.
“Barang tersebut mereka akui dan didapat dari seorang pria bernama Iqbal. Meraka membelinya dengan harga 300 ribu dengan cara berpatungan. “Paparnya.
Seialin pengguna, Jumino menambahkan, keduanya juga menjual sabu yang dibeli dari patungan tersebut kepada temannya bernama Koplo seharga Rp. 150.000.
“Atas peebuatanya keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter : Pen