Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua seorang pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di jalan Setro Baru Utara V/23 Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Pada Pada Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wib.
Dua pria yang ditangkap itu diketahui berisial MRM (20) warga Jalan Krembangan Surabaya dan RWH (19) Warga Jalan Krembangan Masigit Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar mengatakan penangkapan para tersangka curanmor itu berdasarkan laporan dari korban bahwa sepeda motornya yang di parkir didepan rumahnya. pada hari Juam’at 28 Januari 2022 sekitar jam 17. 30 wib, hilang digondol maling.
“Setalah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin AKP Zailu Abidin dan panit Ipda Didik langusng melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi dilokasi. ” terang Akhyar, Minggu (13//02/2022).
Begitu mendapatkan keterangan korban dan saksi dilokasi. Petugas mengantongi ciri-ciri pelaku sehingga petugas yang melaksankan kring serse di depan Gelora Tambaksari surabaya melihat salah satu pelalu MRM yang melintas.
Begitu ditangkap tersangka. MRM lalu mengembang kepada pelaku lainya yaitu RWH yang merupakan Resedivis di rumahnya jalan krembangan Masigit surabaya.” Paparnya.
Dalam pengakuanya, lebih lanjut Kapolsek Tambaksari, meraka mengambil sepada motor korban saat terparkir didepab rumah dan kunci kontak dalam keadaan menempel sehingga para pelaku ini dengan mudah mencurinya.
“Begitu berhasil membawa kabur motor korban. Meraka lalu menjualnya kedaerah bangkalan madura dengan harga 2 juta, yang kasusnya ini masih dalam pengembangan dan pengejaran oleh petugas.” Kata dia
Masih kata Akhyar. Ia menambahkan, tersangka ini mengaku melakukan pencurian itu karna terpaksa, butuh uang untuk menghidupi keluarga sehari hari. Sementara tersangka RWH merupakan Resedivis. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2018.
Dari tersangka barang bukti yang diamakan adalah 1 unit ban dan pelek sepeda motor serta 1 potong kaos lengan pendek warna putih yang digunakan oleh tersangka.” Ujarnya.
Atas kasus pencurian ini. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Reporter : Pan