Daerah  

Gula Merah Berbahan Rafinasi Campuran Lainnya Harus Serius di Awasi Balai Besar POM

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Diungkapkan kepada para wartawan Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kab. Pangandaran, merasa kekecewaan Suwarno SBI terhadap hasil pertemuan dengan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) Tasikmalaya dan empat Dinas liding sektor di Kabupaten Pangandaran. Mengenai bahan baku produksi Gula Merah berbahan rafinasi dan bahan lainnya.

Empat liding sector tersebut selain Loka POM Tasikmalaya, melibatkan Dinas Perizinan Kabupaten Pangandaran, Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Dinas Ketenaga Kerjaan Kab.Pangandaran serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.

Salah satu awak media SBI Suwarno “mengatakan”, awalnya saya di undang oleh pihak Dinas Kesehatan dengan nomor surat : 443.4.44/0476/Dinkes/2022 perihal : undangan, tentang industry pengolahan gula merah yang diantara bahan bakunya menggunakan gula rafinasi sebagai bahan baku.

Surat tersebut menurut daftar undangannya adalah kepala Dinas Penenaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Pangandaran, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kab.Pangandaran, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kab.Pangandaran, Kepala Loka Pengawas Obat dan makanan Tasikmalaya, Media SBI. yaitu waktunya Pada Hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 jam 10.00 WIB s/d Selesai yang bertempat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Jl Pasundan N0. 42 Cijulang Pangandaran.

BACA JUGA :
Pastikan Harga Gabah Stabil, Bupati Bojonegoro Kunjungi Gudang Bulog

Awalnya Wartawan SBI, Suwarno dan team mempertanyakan kualitas, pengolahan bahan baku, kposisi dan perizinan Produksi gula merah rafinasi, yang diolah oleh sala satu pengrajin gula tersebut di sekitar Kab.Pangandaran ke dinas-dinas terkait.

Namun setelah itu kami mendapatkan undangan oleh dinas kesehatan untuk bermusyawarah. alhasil dalam musyawarah tersebut, bahwa pihak Lpom melegalkan Gula merah berbahan Rafinasi dan layak dikonsumsi , sedangkan sample gula yang dikatakan layak dikonsumsi dan di pasarkan itu sample tahun 2020. Sementara, yang dipertanyakan adalah hasil Lab produksi yang sekarang tahun 2022.

Dalam pembahasan tersebut bahwa hasil labolatorium yang di legalkan tersebut adalah sempel tahun 2020, sedangkan kejadiannya sekarang tahun 2022. Bisa saja kan sampel pada tahun 2020 itu dibawa untuk persyaratan mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT), bukti di lapangan kan tidak tahu seperti apa.

BACA JUGA :
Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Pangandaran Tentang Tiga Raperda Usulan Pemkab

disela saat musyawarah berlangsung wartawan SBI menanyakan hasil laboratorium di tahun 2020. dari pihak LPOM sendiri tidak bisa menunjukan hasil lab tersebut.

Pernyataan Dari Lpom Kaitan Melegalkan Gula Merah berbahan Rafinasi Yang Belum Jelas Statusnya. apapun untuk suatu produksi harus jelas takaran atau komposisi nya karena bisa juga menyebabkan efek samping yang negative kepada konsumen. “Ujar SBI Suwarno”

Mengenai Perpres nomor 20 tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menimbang, mengingat, menetapkan Peraturan Presiden Tentang Badan pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) BAB 1 bagian ketiga Pasal 3 ayat (1) c. Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan criteria dibidang pegawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar, d. Pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar, f. Pemberian bimbingan teknisdan supervise dibidang pengawasan obat dan makanan, g. Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang pengawasan Obat dan Makanan,

BACA JUGA :
Ekonomi Pangkalpinang Melemah, Pedagang Pasar Mengeluh Dagangannya Kian Sepi

BAB 1 bagian ketiga Pasal 3 ayat (2) Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan. ayat (3) Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum. (N. Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.