Daerah  

Warung Remang-remang Marak di Bangkinang, Ini Kata Kasat Pol PP

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bangkinang ” Botuah” terdengar syair itu semenjak dahulu kala. bahkan Kampar di kenal Serambih nya Mekah.

Meski dikenal.namun hasil investigasi tim media pada Rabu malam 16/2/2022. mengatakan bedah.warung Remang-remang yang diduga tidak mengantongi izin kembali beroperasi di wilayah sekitar Bangkinang bahkan marak.

Tidak itu saja. warung remang-remang juga sediakan Cewe penghibur, minuman Bir hingga Tuak.

BACA JUGA :
Jalin Silaturahmi Kapolres Situbondo Adakan Ngobar Bersama Media

Dari hasil konfirmasi bersama warga yang enggan namanya di cantum meminta kepada instansi Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Kampar, ” laksanakan razia tiap malam selama sabulan. tindak tegas yang harus di ambil terapkan Peraturan daerah (Perda)

“Adalah langkah yang harus dilakukan, jika perlu berikan sangsi terhadap pemilik warung remang-remang yang bandel. mengingat kabupaten Kampar negri serambi Mekah. Jangan sampai di kotori,” pintanya (18/2/2022) .

BACA JUGA :
Ketua Mabicab Pultab, Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Pulau Taliabu Ikut JAMDA I Provinsi Malut

Sementara itu Kasat Pol PP Kampar H. Nurbit, SIP, MH saat di konfirmasi terkait warung remang-remang marak di Bangkinang, membenarkan Kasat untuk sekarang masih kordinasi dengan pihak pemerintahan Desa, dan juga Kecamatan,
lanjut langkah apa yang harus di ambil.

BACA JUGA :
Wabup Tapsel Sebut Banyak Tokoh Berprestasi Di Tabagsel

“Kita sedang koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk tindakan selanjutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan perda.

Mulai dari tindakan administratif sampai dengan penerapan sangsi pidana sesuai dengan perda yg berlaku.(tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.