Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres bitung lewat Tim macan polsek maesa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) secara berturut-turut dikota bitung serta mengamankan 3 orang pelaku
Kapolres Bitung, AKBP. Alam Kusuma S. Irawan, SH,. SIK,. MH, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Maesa, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Rabu (30/03/2022), menerangkan bahwa dalam seminggu Tim Macan Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus curanmor serta mengamankan 3 orang pelaku serta menerangkan kronologi kejadian pencurian.
“Kurang lebih dalam seminggu, Polsek Maesa berhasil mengungkap serta menangkap 3 orang pelaku curanmor yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Maesa, yakni pada tanggal 23 , 24 dan 26 Maret 2022,” jelas Kapolres.
Pengungkapan serta penangkapan terhadap ke tiga orang pelaku tersebut berdasarkan laporan dari warga, dimana sepeda motor milik pelapor telah hilang.
“Berdasarkan dengan laporan polisi dengan nomor LP: 217/XI/2021/Sek Maesa, tanggal 30 November 2021, dan LP: 227/XII/Sek Maesa, tanggal 17 Desember 2021, tersangka berinisial AD alias Charlie (21), alamat Pateten 3, dengan kronologi LP pertama bahwa TSK mendatangi pasar cita Kota Bitung sekitar pukul 03.00 Wita, kemudian melihat sepeda motor yang terparkir dan langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu.
TSK dijerat dengan pasal 363, dan diancam hukuman badan selama 7 tahun. Laporan kedua, dengan kronologi bahwa, TSK melihat kunci motor tergantung di motor di depan parkiran Bank Mega, kemudian TSK langsung membawa sepeda motor tersebut. Dan TSK dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun,” kata Kapolres.
“Dan untuk TSK kedua, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP: 32/II/Sek Maesa, tanggal 03 Februari 2022 dan nomor LP: 58/III/Sek Maesa, tanggal 28 Maret 2022, TSK yang berinisial MFA alias Ajin (21), alamat Kelurahan Pateten 3, berdasarkan LP pertama dengan kronologi bahwa, TSK sudah merencanakan aksinya. Karena TSK sudaj mengetahui sepeda motor korban bisa digunakan dengan kunci apa saja, disaat pemilik lengah TSK langsung melakukan aksinya.
TSK di jerat dengan pasal 363 ayat 1, ke 3, ke 5, KUHP Subs pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk laporan kedua dengan TSK yang sama, kronologi, TSK melihat kendaraan sepeda motor Supra yang terparkir di pinggir jalan, dan kemudian TSK langsung mendorongnya. TSK dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, Subsider 362 KUHP, dengan ancaman hukuman badan 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Lanjutnya, “Untuk TSK ke tiga, laporannya di Polres Bitung, karena pelapor melaporkannya di Polres Bitung, namun Polsek Maesa berhasil meringkusnya. Dan baketnya akan kami berikan nanti,”
Dan para Penada masih sementara dilakukan pencarian karena melarikan diri,
“Para Penada sudah kami kantongi identitasnya, dan sudah dilakukan pencarian untuk ditangkap. Karena mereka sudah melarikan diri,” pungkas Kapolres.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek Maesa menjelaskan bahwa, semua barang bukti (babuk) sebanyak 9 unit sepeda motor sudah diamankan,
“Semua babuk sudah dijual oleh para TSK, dan sudah diamankan oleh Polsek Maesa. Semua unit diamanka di Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondouw dan di Kota Tomohon,” Tutup Kapolsek. (Ody)