Serui, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proyek pemasangan jaringan di kampung Poom 2 distrik Poom kabupaten Kepulauan Yapen yang saat ini tengah berlangsung, bisa dikategorikan tentunya sebagai proyek siluman.
Bagaimana tidak?, usut demi usut proyek yang terkesan tertutup informasinya bagi publik ini, proyek satu ini diduga seperti proyek rahasia yang tidak transparan kepada masyarakat bahkan pers. Buktinya, untuk Papan Informasi proyeknya saja, sampai berita ini ditulis dan diekpos pun sama sekali tidak ada.
Ketika wartawan sampai di lokasi kegiatan di kampung Poom 2, dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaksanaan proyek ini terkesan tertutup dari masyarakat setempat dan juga bagi publik.
Media sendiri untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan, baik plang informasi proyek yang dapat menjelaskan jenis kegiatan pemerintah tersebut, bahkan keterangan yang benar dan terpercaya dari pekerja yang ditanyai, sangat membingungkan dan menyulitkan awak media.
Terkait pelaksanaan kegiatan instansi vertikal BUMN ini, wartawan sudah mencoba mengonfirmasi kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Serui-Yapen, namun hasil yang diperoleh, justru tidak jelas adanya.
“Kami sudah bertanya ke kantor PLN Biak setelah salah satu petugas proyek itu kami tanyai di Poom, tapi beberapa pegawai yang kami mintai keterangan itu bilang proyek pemasangan jaringan di kampung Poom 2 , Poom 1 Humbehawai dan kampung serewen ini bukan kegiatan mereka. Mereka balik bilang coba kami tanya ke kantor PLN Serui, karena itu wilayah mereka.
Setelah kami tanyai salah satu Asisten Manejer bernama Toni Tiven di kantor PLN Serui (31/03), dia katakan bahwa proyek itu sama sekali mereka tidak ketahui sampai kesana. Pak Toni ini menyampaikan ke kami seperti itu.
Dia bilang bahwa mereka tidak punya wewenang sampai di Poom. Wilayah mereka menurut pak Toni, hanya sampai di Kurudu, Woi dan di kampung Ansus saja. Kami wartawan sendiri jadi bingung dengan keterangan yang kami dapatkan.
Kami tanyakan kembali ke salah satu pegawai di kantor PLN kabupaten Biak Numfor bernama Tigas Deda {tertanggal 31/03/22}, beliau malah melempar kembali ke PLN Serui. Pak Deda katakan bahwa kampung Poom itu wilayah kantor ULP Yapen. Wah, mana yang benar ini?, kami wartawan dipingpong ke sana kemari kaya begini.
Setelah diarahkan oleh pak Jerry untuk bertatap muka dengan ibu Kartini Fonataba manejer kantor PLN Serui, kami datang lagi dan menyampaikan maksud kami ke Security yang bertugas, kami ditolak manejer dan malah disuruh buatkan surat resmi dan diajukan dulu baru pimpinan kantor ULP itu bisa bersedia memberikan kami keterangan.
“Jujur, baru sekali ini kami alami hal yang seperti ini dalam perjalan jurnalistik kami di lapangan, bahwa wartawan harus bikin surat resmi dulu. Aneh dan baru pertama kali kami alami di Serui ini. Masa sebentar harus kasih naik beritanya kok pakai bikin surat dan menunggu waktu lagi?.
Wah! kami ini bukan Komisi Informasi atau sebuah lembaga negara atau departemen ataupun instansi Pemerintah atau Swasta, Ormas resmi, Lembaga Adat, Gereja, BUMN ataupun BUMD atau kantor Otonom Pemda seperti itu, yang harus menyurati dulu.
Kami media, jurnalis atau wartawan. Kan tinggal mau bersedia jumpai kami atau tidak?. Itu saja!. Mau kasih keterangan live atau dalam bentuk tertulis keterangan persnya, atau lewat Smartphone, atau tidak mau kasih konfirmasi sama sekali, ya tinggal sampaikan saja ke stafnya atau securitynya untuk disampaikan ke wartawan kan?.
Kalau keberatan beri keterangan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan ini; baik menyangkut nama PPK atau PPTKnya, nama kontraktor pelaksana, nomor kontrak, nilai pagu, kalender kerja, konsultan pengawas, specknya seperti apa, ada jamsostek bagi karyawan tidak, dan yang anehnya disini , kenapa kok tiang listrik dipancang ke dalam air garam, ya kami bisa curiga, ada apa sebenarnya dengan proyek ini?. Apa ada KKN?.
luar biasa,” Aneh Tapi Nyata.
Setelah kami tanyai pak Jerry Farwas, beliau membenarkan kalau dirinyalah yang mengerjakan proyek tersebut, dan sepenuhnya ditangani oleh kantor ULP atau kantor PLN Yapen.
Dalam menjunjung tinggi UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, juga UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang “Pelayanan Publik,” dan UU Pers sendiri nomor 40 Tahun 1999 BAB II Pasal 3 Ayat 1 tentang “Kontrol Sosial” dari Perss/Media, maka sangat diharapkan adanya lidik dan sidik atas pekerjaan satu ini oleh Institusi Penegak Hukum.
Saya dari media Nasioanal LENSANUSANTARA.CO.ID dan beberapa rekan wartawan dari berbagai media BUSER86.CO,KABARDAERAH.COM, HONAIPAPUA yang meliput pelaksanaan proyek ini, kami sekali lagi sangat berharap dan meminta KPK RI, POLDA dan KEJATI Papua untuk secepatnya bisa turun ke distrik Poom 2 untuk menyelidiki kegiatan dari perusahaan plat merah ini.
Eh, tadi pagi begitu saya minta kesediaan waktu untuk berjumpa dengan ibu manajer kantor ULP atau kantor PLN Serui ini di nomor Wa-nya untuk bisa memperoleh konfirmasi dan setelah di baca, nomor saya malah diblokirnya.”
Sekali lagi, kami minta Semua pihak Yudikatif harus periksa dan lidik serta sidik pekerjaan proyek yang sangat kami duga ada unsur KKN karena tidak transparan ini.
Terkesan seperti proyek siluman saja kegiatan pemasangan jaringan di Poom 2 ini. Jika ada oknum-oknum yang terbukti melakukan korupsi dalam proyek ini, kami berharap dapat diberi efek jera hukum yang setimpal dengan perbuatannya.” pinta Rigol, cs dari media lensanusantara.co.id “berharap. (IGO)