Berita

Salah Satu Bukti Amburadulnya Tata Kelola Birokrasi di Bondowoso

×

Salah Satu Bukti Amburadulnya Tata Kelola Birokrasi di Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Surat Rekomendasi dari KASN kepada Bupati memang diterima BKSDM berdasarkan penjelasan Sekda Bondowoso pada tanggal 25 Maret 2022.

Example 300x600

Seharusnya Kepala BKSDM segera menyediakan Surat Rekomendasi KASN itu kepada Bupati dengan melalui ajudan agar Bupati bisa segera mendisposisikan Rekomendasi tersebut kepada TPK untuk ditindaklanjuti. Mengingat surat rekomendasi tersebut dari KASN yang berdasarkan UU 05 thn 2014 sdh jelas Tugas, Wewenang dan Fungsinya.

Dari Raker Komisi I semalam ada penjelasan dari pihak TPK yang memberitahukan bahwa surat KASN kepada bupati baru diserahkan pagi tanggal 5 April 2022.

Dari penjelasan itu semua terkesan Bupati melaksanakan Disposisi kepala BKSDM. Seharusnya Bupati yang mendisposisikan rekomjendasi KASN tersebut kepada TPK untuk dilakukan kajian dan bupati memutuskan langkah yang harus diambil setelah mendengarkan penjelasan dan masukan dari TPK. Kalau sekedar Pimpinan OPD janganlah berlagak memiliki kewenangan setingkat bupati. Kalau seperti ini jelas amburadulnya tata kelola birokrasi di Bondowoso. Bupati itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian bukan tukang stempel dari surat yang diajukan oleh anak buahnya.

Setelah pagi tanggal 5 april 2022 menerima surat rekomendasi KASN yang diserahkan oleh pak sekda, Siangnya Bupati melakukan pelantikan penurunan eselon Sdr. Indra Kusuma, 1 dari 6 orang berdasarkan rekomendasi KASN yang harus dikembalikan kepada jabatan sebelumnya.

Menjadi sebuah pertanyaan besar kenapa yang 5 orang ini mendapat perlakuan istimewa sehingga tidak dikembalikan kepada jabatan semula.

Alasan yang disampaikan oleh TPK karena masih ada waktu sampai tanggal 14 April 2022 sebagai batas akhir waktu yang diberikan oleh KASN. Kalau sampai batas waktu tersebut belum ada tindak lanjuti terhadap ke 5 ASN tersebut maka berdasarkan UU 05 thn 2014 akan ada sangsi kepada bupati yang diajukan KASN kepada Presiden dan jangan salahkan kalau masyarakat menduga ada permainan atau kongkalikong antara yang bersangkutan dengan pimpinan OPD terkait.

Ingat pada saat disumpah menjadi seorang pejabat kita mengucapkan janji bahwa akan melaksanakan Undang-Undang dan Perturannya. Komisi I DPRD Boondowoso masih menunggu bila sampai tanggal 14 April 2022 tidak ada surat apapun lagi dari KASN yang sekarang lagi diperjuangkan oleh kepala BKSDM maka pengembalian 5 orang ASN tersebut kepada jabatan semula harus segera dilakukan.

Apa yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak pemerintah daerah. Tapi merupakan KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL yang diamanahkan kepada anggota legeslatif sebagai mana bunyi pasal 153 UU 23 thn 2014. Bekerjalah dengan menaati peraturan yang telah dibentuk oleh Lembaga Negara, jangan membuat aturan sendiri yang akhirnya selalu membuat gaduh di Bondowoso.

Ditulis Oleh : Soleh Aminullah Anggota Komisi I DPRD Bondowoso

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.