Kriminal

Dua Emak-emak di Surabaya Ketangkap Polisi Usai Transaksi Sabu-sabu

129
×

Dua Emak-emak di Surabaya Ketangkap Polisi Usai Transaksi Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua Emak-Emak Disurabaya ditangkap Oleh Tim Anti Bandit Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu sabu.

Example 300x600

Dua wanita yang diamankan. pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, bernama Mudholifah (44) th asal Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma (36) th asal Jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya.

BACA JUGA :
Tim Investigasi Tragedi Kanjuruhan di Bentuk, PKC PMII Jawa Timur Berikan Dukungan Penuh

Keduanya ditangkap didepan Apartemen Jalan Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, setalah Tim Opsnal Reskrim Polsek Rungkut mendapatkan informasi tentang adanya peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu.” Jelas AKP Djoko Soesanto kanit Reskrim Polsek Rungkut. Minggu (10/04/2022).

Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada dua tersangka ini ditemukan Barang bukti. 1 plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu yang disimpan dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.

BACA JUGA :
Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Nenek Bahriyah dan Keponakannya, Polda Jatim Hasilkan 2 Poin Penting

“Barang bukti tersebut diakui adalah miliknya dan dibeli dari temannya yang bernama Desy dengan harga Rp 300.000.” Ungkapnya.

Masih kata DJoko, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 poket sabu-sabu dengan berat kurang lebih yaitu 0,18 gram, alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 2 pack plastik klip, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan Uang tunai Rp 300.000 dibawa kopolsek guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Pemkab Jember dan Polda Jatim Bersinergi Akan Bangun SPN di Kabupaten Jember

“Kedua tersangka ini juga kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. ” pungkasnya.

Reporter: Pan