Polri

Polres Probolinggo Gelar Rekonstruksi Tewasnya Warga Probolinggo yang Tertembak Senapan Angin

23
×

Polres Probolinggo Gelar Rekonstruksi Tewasnya Warga Probolinggo yang Tertembak Senapan Angin

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Probolinggo melakukan gelar rekonstruksi kejadian nahas yang menewaskan Idam kholik (30), warga Kabupaten Probolinggo yang tertembak peluru dari senapan angin milik majikannya Daud Patriono Imanuel (52), warga asal Jember.

Example 300x600

Dari hasil rekonstruksi terdapat 12 adegan, yang diawali saat Daud yang melakukan latihan tembak di area persawahan samping rumah kontrakannya di daerah Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :
Gelar Apel Malam Takbir, Kapolres Probolinggo: Tidak Perbolehkan Takbir Keliling

Kemudian ia meminta bantuan kepada korban untuk memasang peluru pada magazine miliknya dan juga sasaran tembak.

Nahasnya saat kali ketiga korban memasang sasaran tembak, Daud tidak melihat posisi korban disebelah mana hingga akhirnya dari kejauhan korban berteriak kalau dirinya telah tertembak.

“Kami dari tim penyidik Polres Probolinggo, Polsek Maron, kejaksaan melaksanakan kegiatan rekonstruksi kejadian tewasnya warga Kabupaten Probolinggo karena terkena peluru senapan angin,” kata Kapolsek Maron Iptu Samiran, saat di lokasi rekonstruksi, Senin (11/4/2022).

BACA JUGA :
Polres Probolinggo Musnahkan Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Kapolsek Maron menjelaskan dalam rekonstruksi yang terdapat 12 adegan tersebut diketahui jarak sasaran tembak sejauh 74 meter, sedangkan lokasi korban tertembak berjarak 3 meter dari titik sasaran.

“Korban tertembak peluru senapan angin milik tersangka di jarak 71 meter. Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa korban tetap tidak tertolong saat perjalan ke puskesmas,” tutur kapolsek.

BACA JUGA :
Pastikan Keamanan, Polres Probolinggo Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal

Saat ini Kepolisian juga tengah mendalami darimana senapan angin modifikasi tersebut didapat.

“Masih kami dalami ya. Saya mengiimbau kepada seluruh warga masyarakat dalam hal menggunakan senapan angin tolong diikuti aturan tata cara penggunaannya, bagaimana cara penyimpanannya dan ada aturan sendiri mana yang boleh dipakai dan senjata mana yang tidak boleh dipakai,” pungkas Kapolsek Maron. (Yusuf)