Kriminal

Aksi dari Pelarian Pelaku Penjambretan HP di Surabaya Berakhir Bui

×

Aksi dari Pelarian Pelaku Penjambretan HP di Surabaya Berakhir Bui

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi pelarian dari pelaku penjambretan Hendphone yang terjadi di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya. akhirnya berhasil ditangkap ole Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial S.M (24) warga Jalan Sawah Pulo Gg. V Surabaya.

Example 300x600

“Pelaku ditangkap pada Sabtu, 09 April 2022, sekira pukul 15.00 WIB di SPBU Danakarya, Semampir Surabaya,” kata Kompol M. Akhiyar, Kapolsek Tambaksari, Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, S.M dinyatakan DPO. Dia ini
yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan tersangka MMH yang sebelumnya tertangkap lebih dulu pada, Rabu 06 April 2022 di Taman Paliatif Kesumba.

Untuk peran, lebih lanjut Akhyar, Tersangka S.M yang mengambil langsung menarik paksa HP dari tangan korban dan saat akan ditangkap berhasil meloloskan diri bersama barang yang dirampasnya.

“Sedangkan peran tersangka MMH saat kejadian yang mengawasi situasi sekitarnya dan menunggu di sepeda motor,” Ungkapnya. Kapolsek Tambaksari.

Keduanya mengaku, Akhiyar menambahkan, melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah tidak bekerja atau pengangguran. Lebih-lebih jelang lebaran.

Dari hasil Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan tersangka S.M sudah
melakukan perbuatan Pencurian dengan Kekerasan sebanyak dua kali dan merupakan Residivis.” Ujarnya.

Imbuhnya Akhiyar, Kedua tersangkanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Tak hanya menjebloskan kedalam penjara. Mereka juga akan kami jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” tutupnya orang no wahid di Polsek Tambaksari Surabaya.

Reporter: Pan