Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis daun ganja kering.
“Pria berinisial OHM (31) th yang ditangkap di rumahnya di Jalan Lawu, Pepelegi Kecamatan Waru Sidoarjo kini sudah kami ditetapkan sebagai tersangka.” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (12/04/2022).
Tersangka, Lebih lanjut Daneil Marunduri, ditangkap pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya. Setalah anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Ganja di daerah Sidoarjo. Jawa Timur,
“Setelah A 1 atau dinyatakan bersalah. Petugas langusng melakukan penggrebekan didalam rumah dan mengamankan tersangka barang buktu ganja kering yang diakui miliknya. ” jelasnya.
Masih kata Daniel, Barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah tersangka 1 bungkus plastik berisi Ganja dengan berat 245 gram, 94 gram, 6,06 gram, 5,54 gram, 13,54 gram. Petugas juga temukan, 3 linting kertas papper berisi Ganja dengan berat total 2,49 gram, 2 pak kertas papper dan 1 pak plastik klip.
“Semua barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah tas kain warna Putih Kuning yang saat itu berada di dalam kamar tersangka serta HP merk Samsung dalam genggaman tangannya.” Ungkapnya.
Saat diinterogasi, Daniel menabahkan, tersangka mengaku jika Ganja itu dibeli seharga 3 jt dan dikirim dengan cara diranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, selanjutnya barang tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000.
pengirimannya dengan cara di ranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, dibeli seharga Rp. 3.000.000, dengan tujuan untuk dijual kembali, dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000.”Tersangka membeli ganja lewat online akun di Instagram yaitu herbs_greenholly pada, Minggu 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB,” Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa Ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman 15 sampai 20 tahun. ” pungkasnya.
Reporter: Pan