Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Poksek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu. Pada Senin, 4 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB, lalu
Dua pelaku yang di tangkap di Jalan Prapat Kurung Surabaya. berhasil MES (27) asal Dusun Turi Poh Jejer Kecamatan Gondang, Mojokerto dan SMR (35), tinggal di Garasi Khatulistiwa Jalan kalianak Barat Surabaya.
informasi yang diterima. Lensanusantara.co.id, keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh dua orang sopir.
“Begitu ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, ternyata benar, bahwa dua orang tersangka ini telah membawa sabu yang ditemukan dalam genggaman tanganya.” Kata Kompol Muhammad Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Sabtu (16/04/2022).
Dari dua tersangka, Lanjut Kapolsek, meraka mengakui jika sabu yang ada didalam genggaman tangannya diakui adalah miliknya dan barang haram tersebut baru saja dibeli di daerah Jatipurwo Surabaya.
“Kesepakatan keduanya membeli sabu didaerah Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Surabaya itu. rencananya akan digunakan sendiri. Namun keduanya. terlebih dulu ditangkap oleh polisi saat arah pulang.” Paparnya.
Masih kata Akhyar, tersangka juga mengaku bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram, dibeli seharga 100 ribu dengan cara berpatungan. Setalah mendapatkan, Barang tersebut baru dipakai oleh mereka.
Selanjutnya, tambah Akhyar, Tersangka berikut barang bukti satu poket Sabu dengan berat total 0,31 gram, diamankan dan dibawa kepolsek Tambaksari guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter: Pan