Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu
Alhasil, dari penangkapan dan penggeledahan didalam kamar kos-nya di Jalan Joyoboyo Timur Surabaya. polisi berhasil mengamankan barang bukti 22 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 35 Gram.
“Tersangka, Hanafi alias HF (50) tahun inj ditangkap pada, Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, di samping pom bensin Kedung Cowek Surabaya.” Terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Senin (18/04/2022).
tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sebelumnya diterima oleh anggota dengan adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu, setalah dilakukan penggeledahan di depan pom bensin Kedung Cowek Surabaya. Petugas tidak menemukan barang bukti yang dicarinya.
“Petugas tidak patah semangat untuk menemukan barang bukti itu, Lanjut Daniel, Begitu dikeler kerumah kos-nya. Petugas menemukan 22 poket sabu siap edar.” Ungkapnya.
Dalam pengakuannya, Tersangka mendapatkan sabu seberat 35 Gram dibeli dari seorang bandar berinisial DR (DPO) pada akhir bulan Februari tahun 2022 pukul 15.30 Wib, dengan cara diranjau di pinggir jalan Krian Sidoarjo.
“Barang tersebut dibeli sudah empat kali oleh tersangka dengan harga Rp. 28.000.000, dan baru dibayar sebesar Rp. 15.000.000, secara transfer ke rekening DR. Sementara sabu 35 gram itu dipecah menjadi 22 poket untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. “Ujarnya.
selain sabu sebanyak 22 poket, Petugas juga menyita 7 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik, 1 bungkus kain warnah putih, 1 bungkus plastik warnah coklat, 1 buah kotak besi warnah hitam, 1 buah sendok plastik, Uang tunai Rp. 3.475.000, dan HP,
Akibat perbuatanya, tambah Daniel, tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Yang ancamannya kurungan paling sedikit 15 sampai 20 tahun.” Pungkasnya.
Reporter: Pan