Berita

KASN Batalkan Surat Rekomendasinya, Komisi I Bondowoso: Hanya Keterangan Tiga Pejabat Pemkab, Perundang-undangan Diabaikan

×

KASN Batalkan Surat Rekomendasinya, Komisi I Bondowoso: Hanya Keterangan Tiga Pejabat Pemkab, Perundang-undangan Diabaikan

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat menyesalkan sikap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menganulir surat rekomendasi sebelumnya hanya gegara ‘lobi’ tiga orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Example 300x600

Karena surat rekomendasi KASN itu dianulir, akibatnya 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Bondowoso.

” Kami menyayangkan akrobat KASN dalam menganulir rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya hanya berdasarkan pada keterangan dari Tiga orang pejabat Pemkab Bondowoso, bukan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Tohari Ketua Komisi I DPRD pada media, Selasa (19/4/2022).

Tiga orang pejabat yang datang ke Jakarta dan bertemu KASN diantaranya, Muhammad Asnawi Sabil Kepala BKPSDM, Diana Nurbayanti Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, dan Ahmad Kepala Inspektorat Bondowoso.

Tohari menerangkan, bila mencermati surat rekomendasi KASN yang dikeluarkan pada 21 Maret 2022 itu, isinya agar Bupati Bondowoso meninjau kembali 6 orang ASN yang dinilai tabrak aturan saat mutasi dan promosi jabatan pada tahun 2021.

Satu orang ASN sudah ditindak lanjuti, dari Sekcam Pujer pangkatnya diturunkan menjadi Kasi Trantib Kecamatan Bondowoso. Namun sisanya yang 5 orang ASN tetap di posisi semula dari hasil mutasi tersebut.

” Surat Rekomendasi KASN Nomor: R-1134/JP.01/03/2022 Tanggal 21 Maret 2022 itu cukup jelas dan telah melalui proses kajian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi menjadi aneh kemudian rekomendasi tersebut dimentahkan sendiri oleh KASN setelah kedatangan 3 orang pejabat dari Pemkab Bondowoso,” imbuhnya.

Parahnya lagi kata Tohari, pernyataan Sumardi Askom KASN itu justru kontradiktif dengan rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya dan terkesan diduga masuk angin.

Tohar menjabarkan, jika mengacu PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2009 tentang guru pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guru ke dalam jabatan pengawas itu cukup jelas. Sedangkan jabatan pengawas yang diduduki oleh 3 (tiga) orang guru tersebut bukan termasuk dalam jabatan pengawas.

” Ketiganya tidak memiliki kompetensi, serta pengalaman untuk tingkat jabatan pengawas. Sumardi selaku Askom KASN menyatakan bahwa setelah dihitung masa CPNSnya, guru tersebut sudah memenuhi syarat 8 (delapan) tahun, padahal kenyataannya ia itu kurang,” ungkapnya.

Tohari membeberkan, Andy Suprapto diangkat sebagai CPNS pada 1 Oktober 2014, artinya yang bersangkutan belum memenuhi syarat kurang lebih 8 (delapan) tahun.

Tohari Menurutnya, seharusnya KASN, khususnya Sumardi memahami, bahwa berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tersebut, syarat seorang pejabat fungsional guru untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas harus terpenuhi seluruhnya kebutuhan guru di daerah.

Sedangkan di Bondowoso masih banyak kekurangan guru, bayangkan saja Guru ASN Penjas dan Agama kurang lebih sekitar 475 guru.

” Artinya tidak bisa jika hanya memenuhi salah satu syarat sebagaimana ketentuan tersebut di atas,” imbuhnya.

Politisi dan juga alumni PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu menjelaskan, bahwa selain ketentuan PP tersebut, KASN seharusnya juga mencermati ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54 ayat (3) huruf d dan f.

” Menjadi aneh jika rekomendasi pembatalan untuk 5 orang ASN dikembalikan ke tempat semula sesuai dengan amanat regulasi justru dimentahkan sendiri oleh KASN,” imbuhnya.

” Terkait dengan mutasi Probo Nugroho dan Moh. Hasan Suryadi, memang nomenklatur jabatan kedua orang tersebut berubah dengan berlakunya Perbup penyederhanaan birokrasi yang baru,” kata Tohari.

Akan tetapi, lanjut Tohari, tugas pokok dan fungsinya masih ada pada jabatan dengan nomenklatur yang baru. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur jabatan, pejabat lama dikukuhkan dalam jabatan baru tersebut dan bukan dimutasi.

Menurut Tohari, jabatan dengan nomenklatur baru tersebut sejatinya sama dengan jabatan sebelumnya untuk kepentingan penghitungan akumulasi masa jabatannya.

” Selanjutnya hasil assessment terhadap Probo Nugroho dan Moh. Hasan Suryadi tentunya tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk melakukan mutasi,” imbuhnya.

Mutasi tersebut, seharusnya juga mengacu pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 190 ayat (3) yang menyebutkan bahwa mutasi PNS dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Menurutnya, alasan itu sangat kontradiktif dengan mutasi 3 orang guru ke dalam jabatan Pengawas di luar pendidikan. Di satu sisi Pemkab Bondowoso beralasan mutasi berdasarkan kompetensi yang didapat melalui assessment, tetapi di sisi lain mutasi guru ke dalam jabatan pengawas justru tidak mempertimbangkan unsur kompetensi jabatan.

Dia menganggap komisioner KASN hanya sekedar menandatangani surat rekomendasi, dan tidak memiliki cukup pengetahuan untuk meneliti kajian yang dibuat oleh Asisten Komisioner maupun jajaran staf di bawahnya.

Dia juga menilai, bahwa keputusan yang sudah dibuat itu janggal dengan mudah berubah hanya dengan adanya lobi yang dilakukan oleh segelintir pejabat Pemkab Bondowoso.

” Seharusnya KASN sebagai lembaga yang menerima mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk mengawasi terlaksananya sistem merit di Indonesia mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif,” pungkasnya.(Ark)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.