Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap satu dari tujuh komplotan pelaku aksi tawuran yang terjadi di Jalan Sencaki Surabaya. Pada Selasa 12 April 2022 sekira pukul 00.00 Wib. Lalu,
Pelaku yang diamankan dirumahnya. Jalan Sombo, Sidotopo Semampir Surabaya. Berinisial SBP, Umur 15 tahun, sementara tujuh pelaku lainnya yaitu. F, S, F, M, R ,F dan I, dinyatakan DPO.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksono didampingi kanit Jatanras Ipda Agung Suciono menjelaskan aksi tawuran atar geng itu dipicu dengan ketersinggungan sehingga menyebabkan korban F harus dilarikan kerumah sakit untuk perawatan medis.
“Aksi tawuran itu korban mengalami luka lebam dan luka bacok yang dilakukan oleh delapan anak remaja yang rata-rata masih dibawah umur atau pelajar.” Terangnya Arif Rizky. Selasa (19/04/2022).
Saat kejadian itu, Lanjut Arif Rizky, Anggota mendapatkan laporan bahwa di Jalan Sencaki Surabaya telah terjadi tawuran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat karna dikroyok.
“Dengan adanya informasi yang diterima oleh anggota Jatanras yang bekerja sama dengan polsek Semampir langsung melakukan olah TKP dan melakukan lidik. sehingga satu dari tujuh pelaku berhasil ditangkap dirumahnya.” Paparnya.
Dari tersangka. Masih kata Kasat Reskrim, perugas didalam rumahnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan balok kayu yang digunakan memukul korban serta pakaian digunakan oleh pelaku saat tawuran,
“Satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP itu sudah kami titipkan ke Bapas (Pemasyarakatan anak).karna tersangka masih anak dibawah umur,” katanya mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.
Sementara, barang bukti yang diamankan, 2 lembar Visum, 1 buah balok kayu panjang 1 meter dengan bekas bercak darah, 1 buah kaos warna merah milik pelaku sesuai rekaman video dan rekaman video kejadian tawuran.
“Atas kasu pengeroyokan ini. Para pelaku yang merasa terlibat dalam kasus tersebut segar meyerahkan diri kepolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sebelum petugas bertindak dan menangkapnya dimana pun para pelaku berada.” Imbuhnya.
Dengan adanya kejadian ini. petugas nantinya akan memediasi kedua belah pihak untuk dilakukan Restorasi Justice (RJ), namun jika tidak bisa, Maka kasus ini akan di lanjutkan.
“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, kalau mereka. mau bisa kita RJ, jika kedua belah pihak bersedia untuk berdamai,” pungkasnya.
Reporter: Pan