Tapsel, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt, MM, meminta jajarannya terus meningkat kualitas layanan disimpul kebutuhan masyarakat. Termasuk di era digitalisasi 5.0 sekarang, beradaptasi dengan teknologi atau digitalisasi pelayanan.
Oleh karena itu, inovasi dengan memanfaatkan teknologi harus menjadi budaya kerja, guna mengimbangi tuntutan zaman agar pelayanan publik semakin berkualitas.
Bupati juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayan publik khususnya kepada 5 OPD dan 2 UPT Puskesmas yakni Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Capil, Puskesmas Pargarutan dan Puskesmas Danau Marsabut agar mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik, serius, dan melakukan perbaikan untuk pelayanan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati menerangkan bahwa Pemkab Tapsel telah sukses mendapat nilai kepatuhan tinggi dengan angka 91,06 dan berada dalam zona hijau dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Atas raihan itu, Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, SPt, MM, mengucapkan terimakasih ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Menurut Bupati, prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan bagi pemerintah daerah dan prestasi ini juga harus menjadi pendorong semangat kepada para pelayan publik, agar dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar (Pungli).
Disamping itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik yang telah berpartisipasi, berprestasi dan optimal dalam penyelenggaraan pelayan publik selama ini.
Bupati melanjut, bagi perangkat daerah penyelenggara pelayan publik yang belum optimal dan masih belum memenuhi sepenuhnya standar pelayanan publik untuk berbenah, mengingat kebutuhanan masyarakat yang semakin kompleks.
Sementara, Kabag Organisasi Farwis Rizky, SIP, MM, dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel tahun 2022 berdasarkan Surat Kepala Ombudsman RI No. B/2328/PC.05/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 perihal penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang pelayananpublik.
Adapun tujuan kegiatan ini, sebut Farwis, untuk memberikan pemahaman dan keterampilan tentang teknis penyusunan standar pelayanan kepada seluruh pelaksana penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapsel khusus yang terkait pelayanan langsung.
Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara bertindak sebagai narasumber, yakni dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abadi Siregar.