Tulungagung, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Kabupaten Tulungagung Gelar sidang Paripurna dengan agenda Persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda. Acara diselenggarakan di ruang Graha Wicaksana lantai dua Gedung DPRD Tulungagung. Sabtu pagi (10 September 2022)
Turut hadir dalam agenda rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos tersebut, yaitu Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE. Dan juga beberapa anggota DPRD Tulungagung serta Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MSi.
Dalam persetujuan penetapan Perubahan APBD Tulungagung TA 2022 tersebut, DPRD Tulungagung menyetujui penambahan anggaran belanja sebesar Rp 653,707miliar dan penambahan pendapatan sebesar Rp 56,445 miliar.
Namun demikian, meski telah ditetapkan dan digedok menjadi perda, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksinya masing-masing, termasuk juga catatan dari Badan Anggaran DPRD Tulungagung.
Juru bicara Fraksi PKB, Yuli Nadhifah Triswati ST, yang mewakili pembacaan pandangan akhir semua fraksi, menyatakan catatan fraksinya, di antaranya perlunya Pemkab Tulungagung mengupgrade alat pelayanan e-KTP dan menambah unitnya untuk tidak ada lagi kendala dalam pelayanan dan penambahan anggaran untuk persiapan pemberlakuan kurikulum Merdeka tahun 2022.
“FKB juga mendorong Bapenda untuk menaikkan PAD lebih dari 13,53 persen, mengingat tingginya inflasi dunia yang mencapai 2 digit,” paparnya.
Adapun perubahan APBD Tulungagung tahun 2022 yang telah disetujui dan ditetapkan secara rinci, disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.598.713.753.391,00 menjadi Rp 2.565.158.782.673,00 atau bertambah Rp 56.445.029.282,00. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.666.839.183.703,00 menjadi Rp 3.320.546.945.327,00 atau meningkat Rp 653.707.761.624,00. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 597.262.732.342,00.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 175.000.000.000,00 menjadi Rp 782.262.732.342,00 atau bertambah Rp 607.262.732.342,00. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 16.874.569.688,00 menjadi Rp 26.874.569.688,00 atau bertambah Rp 10.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan yang sebelumnya sebesar Rp 158.125.430.312, 00 menjadi Rp 755.388.162.654,00 atau bertambah Rp 597.262.732.342,00. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 0,00 (nol).
Sebelumnya, dalam rapat paripurna juga disampaikan perubahan ke empat program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. Perubahan keempat Propemperda tahun 2022 itu disampaikan oleh Renno Mardi Putro SPd.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, saat memberi sambutan mengucapkan terimakasihnya pada DPRD Tulungagung karena Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan menjadi Perda. Ia pun menandaskan akan memperhatikan dan melaksanakan catatan-catatan yang disampaikan Badan Anggaran serta fraksi di DPRD Tulungagung.
“Khusus catatan dari Badan Anggaran agar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga akan dibahas bersama antara dewan pemkab. Terlebih juga ada permintaan dari pusat untuk membentuk institusi baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah. Nanti dibahas juga bersama dewan,” tuturnya. (Evan)