Polri

Tindaklanjuti MoU Polri dengan KPU RI, Kapolresta Terima Audensi KPU Kota Denpasar

×

Tindaklanjuti MoU Polri dengan KPU RI, Kapolresta Terima Audensi KPU Kota Denpasar

Sebarkan artikel ini
Kota Denpasar
Kapolresta Denpasar saat menerima Audensi dari KPU Kota Denpasar di Mapolresta. Kamis (2/2/23). (Dok. Humas Polresta Denpasar)

Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Republik Indonesia tentang Sinergitas pelaksanaan Tugas dan Fungsi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.I.K., M.Si, menerima Audensi dari KPU Kota Denpasar di Mapolresta. Kamis (2/2/23).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE. bersama sejumlah staf yaitu A.A. Sagung Manik Vivi Trisia selaku Kasubang Hukum dan SDM, Sibro Mulissyi, S.Pt. SH, dari Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris KPU I Made Wirawan, SE., MAP.

Example 300x600

Dengan didampingi Kabag Ops I Made Uder, S.Md., S.H., M.Ag. dan Kasat Intelkam Kompol I Wayan Sudita, S.H., M.H. Kapolresta menyampaikan kepada Ketua KPU mengenai Kesiapan Polresta Denpasar dan jajaran dalam melaksanakan pengamanan setiap tahapan pemilu 2024 yang saat ini sudah dimulai.

“Kami siap setiap saat berelaborasi melaksanakan pengamanan setiap tahapan Pemilu 2024 agar berjalan dengan sukses dan lancar dan kami berharap Panitia Pemilihan dapat berkolaborasi dilapangan dengan petugas Bhabinkamtibmas,” ucap Kapolresta.

Ditambahkan Kapolresta terkait dengan pengamanan nanti tentunya Polresta Denpasar dan jajaran agar di pandu tugas dalam setiap tahapan hingga pencoblosan nanti supaya tidak menyalahi prosedur.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar memaparkan saat ini telah membentuk panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pencocokan data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan akan mencatat apabila ada perubahan status dari pemilih salah satunya status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri, untuk itu kehadiran pihak Kepolisian sangat diperlukan dalam proses pelaksanaan pemilihan nanti.

Ditambahkan dirinya, Pemilu tahun 2024 akan sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya di tahun 2019, terdapat 17 Partai Politik yang dinyatakan lolos sebagai Parpol peserta Pemilu 2024. Sedangkan untuk saat ini KPU Kota Denpasar secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa telah melaksanakan proses penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 dari tanggal 27 Januari – 2 Februari 2023, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi, Penetapan Pantarlih Pemilu pada 5 Februari 2023 untuk selanjutnya dilakukan pelantikan pada 6 Februari 2023 dan akan melakukan pemutahiran data pemilih selama dua bulan kedepan.

“Nantinya setiap TPS akan di tempati satu petugas Pantarlih dengan maksimal pemilih 300 orang dan pada Intinya kami menindak lanjuti perjanjian kerja sama antara KPU Pusat dan Kepolisian agar tetap bersinergi dalam melaksanakan tugas Negara,” ucap I Wayan Arsa Jaya.

Ditambahkan lagi oleh Anggota KPU Kota Denpasar bagian Divisi Hukum dan Pengawasan Sibro Mulissyi, S.Pt. SH. yang menyampaikan agar Polri dan KPU secara bersama-sama melakukan sosialisasi ke masyarakat, dimana Kepolisian akan mesosialisasikan terkait dengan keamanan dan situasi kamtibmas yang berkembang sedangkan dari KPU akan menyampaikan pelaksanaan Pemilu. (Humas)

error: Content is protected !!